Vonis Nenek Terima Paket Ganja
Vonis Nenek Asfiyatun, Abdul: Banyak Fakta Persidangan Tidak Dijadikan Pertimbangan
Nenek Asfiyatun (60) warga Kecamatan Semampir, Surabaya divonis 5 tahun penjara gara-gara menerima paket ganja anaknya.
TRIBUNJAMBI.COM - Nenek Asfiyatun (60) warga Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur, divonis 5 tahun penjara gara-gara menerima paket ganja anaknya.
Kuasa hukum Asfiyatun, Abdul Geffar, akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan pada kliennya iti
Alasannya, lantaran Abdul merasa Majelis Hakim tak mempertimbangkan beberapa fakta selama persidangan berlangsung.
"Kami akan mengajukan banding karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim," ucap Abdul Geffar.
Abdul menambahkan, Asfiyatun tak tahu menahu bahwa paket yang diterimanya adalah ganja.
Baca juga: Nenek 60 Tahun Dihukum 5 Tahun Penjara Gegara Paket Ganja Anaknya, Begini Kisah Pilunya
Baca juga: Diselingkuhi dengan Ibu Kandungnya, Norma Risma Mau Kisah Hidupnya Dijadikan Film: Buat Mengedukasi
Asfiyatun, kata Abdul, hanya mengetahui paket itu dikirimkan atas nama Santoso.
"Klien saya ini sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa. Dia cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba," lanjutnya.
Kronologi
Seorang nenek asal Surabaya, Jawa tmur, Asfiyatun (60), divonis 5 tahun penjara karena kasus narkoba.
Vonis ini dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya pada sidang pembacaan vonis, Rabu (26/7/2023).
Dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim, Parta Bagawa, menyatakan Mbah Asfiyatun melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun alias Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara," tutur Parta, Rabu, dikutip dari Surya.co.id.
Kasus narkoba yang menjerat Asfiyatun ini bermula saat ia menerima paket atas nama anaknya, Santoso, pada awal Januari 2023.
Baca juga: Kasus Polisi Tembak Polisi, Klarifikasi Polri soal Kabar Bripda Ignatius Sakit Keras ke Orang Tua
Paket itu dipesan Santoso dari Lapas Semarang, Jawa Tengah.
Sebagai informasi, Santoso saat ini tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Semarang karena terjerat kasus narkoba, dikutip dari TribunJatim.com.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.