Vonis Nenek Terima Paket Ganja
Nenek 60 Tahun Dihukum 5 Tahun Penjara Gegara Paket Ganja Anaknya, Begini Kisah Pilunya
Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/7/2023) lalu.
TRIBUNJAMBI.COM - Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/7/2023) lalu.
Terdakwanya Asfiyatun (60) warga Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur.
Ia divonis hukuman 5 tahun penjara gara-gara menerima paket ganja anaknya.
Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa menyimpulkan bahwa Asfiyatun melanggar Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan."
"Melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 11 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009."
"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subider 4 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, dilansir Tribunnews.
Baca juga: 4 Destinasi Wisata yang Disukai Anak-anak di Kota Jambi, Ada Taman Rimba
Baca juga: Ini Alasan Kartu Prakerja tak Bisa Diwakilkan
Setelah mendengar vonis tersebut, Asfiyatun tak bisa menyembunyikan kesedihannya.
Ia tampak berkaca-kaca saat keluar dari ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya.
Terkait dengan vonis tersebut, penasihat hukum Asfiyatun, Abdul Geffar mengatakan, akan mengajukan banding.
Ia menilai, banyak fakta yang tidak digunakan sebagai bahan pertimbangan hakim.
"Kami akan mengajukan banding, karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim."
"Klien saya sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba," ungkapnya.
Kala itu, Santoso, anak Asfiyatun yang tengah menjalani hukuman di Lapas Semarang memesan 17 kilogram paket ganja dari Lampung.
Paket ganja itu kemudian dikirim dan dialamatkan ke rumah orangtuanya yang berada di Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.