Vonis Nenek Terima Paket Ganja
Nenek 60 Tahun Dihukum 5 Tahun Penjara Gegara Paket Ganja Anaknya, Begini Kisah Pilunya
Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/7/2023) lalu.
Paket itu pun diterima oleh Asfiyatun.
Awalnya, Asfiyatun tak mengetahui bahwa paket itu berisi 17 kilogram ganja.
Ia baru tahu setelah dihubungi oleh anaknya dan memberitahu bahwa paket itu berisi ganja.
Berselang dua hari kemudian, Asfiyatun ditangkap polisi.
Sebelumnya, pada sidang agenda pembacaan dakwaan serta mendengarkan keterangan saksi, Rabu (10/5/2023), Asfiyatun merasa dijebak oleh anaknya sendiri.
Baca juga: Update Polisi Tembak Polisi di Bogor, Densus 88 Sebut Korban Tertembak Bukan Ditembak
Dalam sidang terebut, Asfiyatun yang duduk di kursi pesakitan pun tak kuasa menahan tangis.
Asfiyatun yang sehari-hari berjualan gorengan keliling kampung itu mengaku tidak tahu apa itu ganja.
Kepolosannya itu justru dimanfaatkan oleh sang anak.
Syafi'i, saudara Santoso pun yakin bahwa Asfiyatun tidak bersalah.
Pasalnya, selama ini Asfiyatun disebutnya hanya hidup sederhana.
Ia pun tak percaya bahwa Asfiyatun menjadi kurir narkoba.
"Santoso memang tega, di dalam penjara masih buat susah ibu," tegasnya.(*)
Artikel ini telah terbit di Tribunnews dengan judul Kisah Pilu Nenek Asfiyatun, Divonis 5 Tahun Gegara Terima Paket 17 Kg Ganja Anaknya, Merasa Dijebak
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.