Vonis Nenek Terima Paket Ganja

Nenek 60 Tahun Dihukum 5 Tahun Penjara Gegara Paket Ganja Anaknya, Begini Kisah Pilunya

Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/7/2023) lalu.

Editor: Herupitra
Istimewa
Ilustrasi penjara wanita. 

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/7/2023) lalu.

Terdakwanya Asfiyatun (60) warga Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur.

Ia divonis hukuman 5 tahun penjara gara-gara menerima paket ganja anaknya.

Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa menyimpulkan bahwa Asfiyatun melanggar Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan."

"Melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 11 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009."

"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subider 4 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, dilansir Tribunnews.

Baca juga: 4 Destinasi Wisata yang Disukai Anak-anak di Kota Jambi, Ada Taman Rimba

Baca juga: Ini Alasan Kartu Prakerja tak Bisa Diwakilkan

Setelah mendengar vonis tersebut, Asfiyatun tak bisa menyembunyikan kesedihannya.

Ia tampak berkaca-kaca saat keluar dari ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

Terkait dengan vonis tersebut, penasihat hukum Asfiyatun, Abdul Geffar mengatakan, akan mengajukan banding.

Ia menilai, banyak fakta yang tidak digunakan sebagai bahan pertimbangan hakim.

"Kami akan mengajukan banding, karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim."

"Klien saya sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba," ungkapnya.

Kala itu, Santoso, anak Asfiyatun yang tengah menjalani hukuman di Lapas Semarang memesan 17 kilogram paket ganja dari Lampung.

Paket ganja itu kemudian dikirim dan dialamatkan ke rumah orangtuanya yang berada di Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Paket itu pun diterima oleh Asfiyatun.

Awalnya, Asfiyatun tak mengetahui bahwa paket itu berisi 17 kilogram ganja.

Ia baru tahu setelah dihubungi oleh anaknya dan memberitahu bahwa paket itu berisi ganja.

Berselang dua hari kemudian, Asfiyatun ditangkap polisi.

Sebelumnya, pada sidang agenda pembacaan dakwaan serta mendengarkan keterangan saksi, Rabu (10/5/2023), Asfiyatun merasa dijebak oleh anaknya sendiri.

Baca juga: Update Polisi Tembak Polisi di Bogor, Densus 88 Sebut Korban Tertembak Bukan Ditembak

Dalam sidang terebut, Asfiyatun yang duduk di kursi pesakitan pun tak kuasa menahan tangis.

Asfiyatun yang sehari-hari berjualan gorengan keliling kampung itu mengaku tidak tahu apa itu ganja.

Kepolosannya itu justru dimanfaatkan oleh sang anak.

Syafi'i, saudara Santoso pun yakin bahwa Asfiyatun tidak bersalah.

Pasalnya, selama ini Asfiyatun disebutnya hanya hidup sederhana.

Ia pun tak percaya bahwa Asfiyatun menjadi kurir narkoba.

"Santoso memang tega, di dalam penjara masih buat susah ibu," tegasnya.(*)

Artikel ini telah terbit di Tribunnews dengan judul Kisah Pilu Nenek Asfiyatun, Divonis 5 Tahun Gegara Terima Paket 17 Kg Ganja Anaknya, Merasa Dijebak

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved