Vonis Nenek Terima Paket Ganja
Vonis Nenek Asfiyatun, Abdul: Banyak Fakta Persidangan Tidak Dijadikan Pertimbangan
Nenek Asfiyatun (60) warga Kecamatan Semampir, Surabaya divonis 5 tahun penjara gara-gara menerima paket ganja anaknya.
TRIBUNJAMBI.COM - Nenek Asfiyatun (60) warga Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur, divonis 5 tahun penjara gara-gara menerima paket ganja anaknya.
Kuasa hukum Asfiyatun, Abdul Geffar, akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan pada kliennya iti
Alasannya, lantaran Abdul merasa Majelis Hakim tak mempertimbangkan beberapa fakta selama persidangan berlangsung.
"Kami akan mengajukan banding karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim," ucap Abdul Geffar.
Abdul menambahkan, Asfiyatun tak tahu menahu bahwa paket yang diterimanya adalah ganja.
Baca juga: Nenek 60 Tahun Dihukum 5 Tahun Penjara Gegara Paket Ganja Anaknya, Begini Kisah Pilunya
Baca juga: Diselingkuhi dengan Ibu Kandungnya, Norma Risma Mau Kisah Hidupnya Dijadikan Film: Buat Mengedukasi
Asfiyatun, kata Abdul, hanya mengetahui paket itu dikirimkan atas nama Santoso.
"Klien saya ini sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa. Dia cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba," lanjutnya.
Kronologi
Seorang nenek asal Surabaya, Jawa tmur, Asfiyatun (60), divonis 5 tahun penjara karena kasus narkoba.
Vonis ini dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya pada sidang pembacaan vonis, Rabu (26/7/2023).
Dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim, Parta Bagawa, menyatakan Mbah Asfiyatun melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun alias Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara," tutur Parta, Rabu, dikutip dari Surya.co.id.
Kasus narkoba yang menjerat Asfiyatun ini bermula saat ia menerima paket atas nama anaknya, Santoso, pada awal Januari 2023.
Baca juga: Kasus Polisi Tembak Polisi, Klarifikasi Polri soal Kabar Bripda Ignatius Sakit Keras ke Orang Tua
Paket itu dipesan Santoso dari Lapas Semarang, Jawa Tengah.
Sebagai informasi, Santoso saat ini tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Semarang karena terjerat kasus narkoba, dikutip dari TribunJatim.com.
Ternyata paket yang berasal dari Lampung itu berisi 17 kg ganja.
Hal itu baru diketahui Asfiyatun usai mendapat telepon dari Santoso.
Dua hari setelah menerima paket, Asfiyatun didatangi polisi.
Ia kemudian diamankan karena dianggap menjadi perantara dalam perdagangan narkotika golongan satu.
Singkat cerita, Asfiyatun menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan pada 10 Mei 2023.
Saat menjalani sidang, Asfiyatun yang tangannya diborgol terlihat menangis.
Di hadapan Majelis Hakim PN Surabaya, Asfiyatun mengaku dijebak oleh Santoso.
Asfiyatun (60) menangis saat divonis 5 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/7/2023).
Saudara Asfiyatun, Syafi'i, merasa yakin ibu Santoso itu tak mungkin mencari uang dengan menjadi kurir narkoba.
Selama ini, kata Syafi'i, Asfiyatun hanya bekerja sebagai pedagang gorengan keliling untuk menyambung hidup.
"Santoso memang tega. Di dalam penjara masih buat susah ibunya," kata Syafi'i usai sidang dakwaan, Rabu (10/5/2023).
Kejadian Serupa
Kejadian serupa juga pernah menimpa Parida Ariani (51), warga Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara, pada 2022.
Kala itu, ia mengaku dijebak anaknya sendiri, BS, setelah diminta mengantarkan jus alpukat ke lapas oleh seorang pria berinisial R.
Namun siapa sangka, jus tersebut berisi narkoba jenis sabu.
Kasus tersebut terjadi pada Minggu (1/5/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, saat Parida didatangi R.
Kepada Parida, R mengaku sebagai kawan BS yang ditahan di LP Kota Pinang.
R bercerita jika ia baru bebas menjalani hukuman.
R mendatangi rumah Parida di Jalan Simarkaluan, Kota Pinang dan disaksikan suami Parida, Parlindungan Simbolon (51).
Kepada suami istri tersebut, R menitipkan jus alpukat untuk diserahkan kepada BS yang ditahan di Lapas Kota Pinang.
Baca juga: Alshad Ahmad Ancam Penjarakan Netizen yang Menuduhnya Membunuh Anak Harimau
Ternyata di dalam jus alpukat ada satu klik lakban kuning yang diduga berisi narkoba jenis sabu.
Parida kemudian ditahan di Polsek Kota Pinang dan keesokan harinya, Senin (2/5/2022) kasusnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Lalu pada Selasa (3/5/2022), petugas memerika BS.
"BS mengakui barang yang ditemukan dalam jus tersebut adalah pesanan dia kepada R seharga Rp 1 juta berat 1,5 Gram Bruto."
"Dia menyuruh R untuk menyerahkan jus yang telah berisi diduga narkotika sabu dan tanpa sepengetahuan ibu kandungnya telah berisi barang pesanan dia kepada R," kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu.
Sementara itu, di hadapan polisi Parida berurai air mata karena tak menyangka BS tega berbuat hal semacam itu kepadanya.
Setelah diperiksa, Parida dijadikan saksi atas kasus anaknya dan ia pun dikembalikan ke pihak keluarga pada Rabu (4/5/2022) pukul 17.30 WIB.
"Dalam hal ini terhadap Parida tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan yang dilakukannya tidak ditemukan niat jahat (mens rea) dan terhadap pasangan suami istri yang mempunyai empat orang anak dan dua cucu," kata dia.
Sementara itu BS ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini polisi mengejar pelaku R.
"Ibu Parida dijadikan sebagai saksi dan terhadap R akan kita buru selepas pengamanan Idulfitri 1443H," tamba Martualesi.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Kronologi Mbah Asfiyatun Divonis 5 Tahun karena Kasus Narkoba, Bermula Terima Paket atas Nama Anak
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Presiden PKS Ahmad Syaikhu Dijamu Makan Siang Gubernur Al Haris
Baca juga: Puncak Musim Kemarau, BMKG Jambi Deteksi 157 Titik Panas Selama Juli 2023
Baca juga: Ian Kasela Vokalis Band Radja Dituntut Rp 20 Miliar Gegara Lagu Cinderella
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.