DPRD Provinsi Jambi

Ini yang Diharapkan DPRD Provinsi Jambi dari Usulan Ranperda TJSL

Baru-baru ini DPRD Provinsi Jambi menyampaian enam Ranperda Inisiaftif untuk dibahas bersama Pemerintah Daerah.

|
Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Samsul Bahri
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi, Akmaludin. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Baru-baru ini DPRD Provinsi Jambi menyampaian enam Ranperda Inisiaftif untuk dibahas bersama Pemerintah Daerah.

Ada beberapa Ranperda yang diusulkan DPRD Provinsi Jambi, salah satunya pembentukan Ranperda penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. 

Ranperda ini terdiri 13 Bab dan 38 Pasal,tujuan yang diharapan dari kehadiran Ranperda ini adalah.

1.Mewujudkan sinergi penyelenggaraan Program TJSL di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

2.Mengintegrasikan penyelenggaraan program dan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dengan Program TJSL Pemda untuk pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Provinsi.

3.Mewujudkan sinergitas, sinkronisasi dan peningkatan kerjasama pembangunan antara Provinsi, Kabupaten/Kota, dan pelaku usaha.

4.Mengarahkan penyelenggaraan TJSL yang dilaksanakan oleh Perusahaan.

5.Mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi Program TJSL Pemda di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Itu disampaikan langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambim, Akmaludin.

Dia mengaku, ada tiga pertimbangan pembentukan Ranperda penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. 

Pertama, menindaklanjuti rekomendasi Kelompok Kerja (Pokja) analisis dan evaluasi hukum kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi tahun 2022 yang merekomendasikan kepada Gubernur Jambi dan DPRD Provinsi Jambi segera melakukan penggantian terhadap Perda Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Sebab, berdasarkan hasil kajian, baik dari 'Dimensi harmonisasi pengaturan', 'Dimensi Kejelasan Rumusan', sebagian besar materi muatan Perda tidak harmonis lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kedua, merupakan prioritas kebijakan Pemerintah Provinsi Jambi sebagaimana dimuat dalam RPJMD Provinsi Jambi 2021-2026. 

Lebih lanjut ia menyampaikan, dalam RPJMD tersebut, diamanatkan 'perlu disusun kebijakan untuk mengatasi permasalahan pelaksanaan CSR di Provinsi Jambi karena belum terkordinasinya Program CSR perusahaan dengan program prioritas pemerintah daerah.

Hal ini disebabkan, partisipasi pelaku usaha di Provinsi Jambi dalam melaksanakan CSR masih sangat rendah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved