OTT KPK di Basarnas

KPK Minta Maaf ke TNI dan Direktur Penyidikan Mundur Imbas Sudah Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka

Pimpinan KPK mengakui pihaknya melakukan kesalahan prosedur dalam proses penangkapan dan penetapan tersangka

Editor: Rahimin
Tangkap layar Facebook Tribunnews.com
Kolase Tribunnews: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak minta maaf di depan Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko. 

Yakni peradilan umum, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan peradilan agama.

"Ketika ada melibatkan militer maka sipil harus menyerahkan kepada militer," kata mantan Kajati Jambi ini.

"Di sini ada kekeliruan dari tim kami yang melakukan penangkapan, oleh karena itu kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI dan sekiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan."

"Ke depan kami akan berupaya bekerja sama yang baik antara TNI dengan KPK dan aparat penegaj hukum yang lain, dalam upaya menangani pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkasnya.

Menyalahi Ketentuan

Puspom TNI baru mendapat laporan resmi dari KPK terkait penetapan tersangka dua prajurit aktif TNI dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di Basarnas.

Laporan resmi dari KPK berupa laporan polisi tersebut baru diserahkan kepada pihaknya pada Jumat (28/7/2023) pukul 10.30 WIB siang ini.

Sehingga, proses hukum terhadap dua perwira aktif TNI tersebut baru bisa dilakukan.

Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mengatakan, ketentuan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Menurut kami apa yang dilakukan KPK menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan," katanya saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Jumat (28/7/2023).

Sementara, Kepala Babinkum TNI Laksda Kresno Buntoro juga menjelaskan, setiap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit aktif tunduk pada ketentuan UU tersebut dan UU nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di dalam UU peradilan militer, diatur mengenai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, hingga pelaksanakan eksekusi.

Selain itu, diatur juga dengan tegas terkait penyelidikan, penangkapan dan penahanan.

Kepala Basarnas Belum Tersangka

Marsda Agung Handoko juga mengatakan saat ini Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto belum ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved