OTT KPK di Basarnas

Update Kepala Basarnas Jadi Tersangka Kasus Suap, Puspom TNI Sebut KPK Salahi Aturan

Penetapan status Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap disebut menyalahi aturan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom).

Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/Kolase Tribun Jambi
Penetapan status Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap disebut menyalahi aturan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. 

Satu pihak yang ditangkap merupakan anggota TNI AU bernama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. 

Letkol Afri diketahui bertugas sebagai Kepala Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas di Basarnas

Daftar 5 Tersangka

Berikut ini daftar lima tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas yang diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Rabu (26/7/2023).

Lembaga Antirasuah tersebut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di dua wilayah yakni Jakarta dan Bekasi. 

Kasus tersebut yakni dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa pada Tahun Anggaran 2021-2023.

"Dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, ketiga RA Direktur Utama PT KAU."

"Kemudian HA Kabasarnas RI periode 2021 sampai 2023 dan ABC, selaku Koorsmin Kabasarna," kata Alexander Marwata, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Lantas, berikut daftar lengkap tersangkanya:

1. Mulsunadi (MS), selaku Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati.

2. Marily (MR), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati,.

3. Roni Aidil (RA), Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.

4. Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA), Kepala Basarnas.

5. Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), selaku Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.

"KPK menemukan adanya peristiwa pidana sehingga diumumkan adanya bukti permulaan yang cukup," lanjut Alexander Marwata.

Kini KPK menaikkan status perkara kasus dugaan suap tersebut ke tahap penyidikan. 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Mikel Arteta Punya 30 Pemain di Skuad Arsenal, Banyak Hal Bisa Terjadi

Baca juga: KLA Naik Status Madya, Bupati Batanghari Targetkan Tahun Depan Nindya

Baca juga: Prediksi Skor PSG vs Cerezo Osaka Sesaat Lagi, Cek Preview Laga

Baca juga: Dewan Pertanyakan Realisasi Anggaran 4 Kegiatan Pemprov Jambi 2022 di Bawah 50 Persen

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved