OTT KPK di Basarnas
Update Kepala Basarnas Jadi Tersangka Kasus Suap, Puspom TNI Sebut KPK Salahi Aturan
Penetapan status Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap disebut menyalahi aturan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom).
TRIBUNJAMBI.COM - Penetapan status Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap disebut menyalahi aturan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Hal itu disampaikan Komandan Puspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko.
Seperti diketahui bahwa KPK menetapkan Henri sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi berupa suap dalam penyelenggaraan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.
Untuk diketahui bahwa Henri Alfiandi saat ini merupakan prajurit aktif di TNI.
Tak hanya Henri Alfiandi, KPK juga menetapkan tersangka pada prajurit TNI aktif lainnya.
Diantarnya yakni Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
"Menurut kami apa yang dilakukan oleh KPK untuk penetapan personel militer jadi tersangka menyalahi ketentuan," kata Agung saat konferensi pers, Jumat (28/7/2023).
Agung menuturkan, kewenangan untuk menetapkan prajurit TNI aktif sebagai tersangka dalam kasus hukum seharusnya berada di wilayah penyidik militer.
Baca juga: Kepala Basarnas Jadi Tersangka Kasus Suap, KPK Sebut Sudah Koordinasi dengan Puspom TNI: Patuh Hukum
Baca juga: Siapa Cawapres Anies Baswedan yang Tak Kunjung Diumumkan? Partai Demokrat Ingatkan Ini
Baca juga: PPP Yakin Presiden Jokowi Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024: Secara Natural dan Rasional
"Dari tim kami terus terang keberatan, kalau itu ditetapkan sebagai tersangka khususnya yang militer, karena kami memiliki ketetentuan sendiri dan aturan sendiri."
"Mekanisme penetapan tersangka adalah kewenangan dari TNI, sebagaimana Undang-undang yang berlaku."
"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami dengan KPK," ujar Agung.
Agung menjelaskan, KPK tidak berkoordinasi dengan penyidik militer terkait penetapan tersangka pada dua anggota aktif TNI itu.
Menurutnya, hal itu seharusnya bisa dikoordinasikan sesama aparat penegak hukum.
Agung menjelaskan pihak Puspom TNI hanya ikut dalam gelar perkara kasus tersebut di KPK.
Namun demikian, kata Agung, saat gelar perkara itu hanya ada peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam gelar perkara, lanjut dia, tidak dijelaskan bahwa KPK juga akan menetapkan dua anggota TNI aktif sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
TNI Belum Bisa Mulai Proses Penyidikan
Agung mengatakan, pihaknya belum bisa memulai proses penyidikan karena belum ada laporan resmi dari pihak KPK terkait penetapan tersangka tersebut.
Untuk itu, kata dia, Puspom TNI belum bisa menetapkan kedua Perwira TNI AU tersebut sebagai tersangka.
Baca juga: Buntut Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap, KPK Agendakan Bertemu Panglima TNI, Bahas Apa?
"Saat itu terus terang kami belum melakukan proses hukum sama sekali, karena saat itu dasar kami melakukan proses hukum adalah laporan dari polisi, dan saat itu dari rekan-rekan KPK yang melakukan penangkapan belum membuat laporan pada kami selaku penyidik di lingkungan militer. Jadi saat itu status Letkol ABC hanya titipan," ujar Agung.
Agung mengatakan, pihaknya baru menerima laporan resmi dari KPK tadi pagi sekira pukul 10.30 WIB.
"Siang ini pada pukul 10.30 WIB kami baru mendapat laporan resmi dari pihak KPK, di situlah kami baru bisa bergerak melaksanakan proses hukum terhadap dua personel TNI," lanjutnya.
Agung pun menyesalkan langkah KPK yang dinilainya minim koordinasi sejak dari operasi tangkap tangan (OTT) hingga penetapan tersangka.
KPK Akui Telah Koordinasi
Hal berbeda disampaikan KPK terkait pengusutan kasus ini.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melibatkan TNI sejak pemeriksaan, ekspose perkara, hingga penetapan tersangka.
"Kami patuhi hukum. Sehingga sudah kami jelaskan bahwa dari awal kami libatkan juga sinergi dengan pihak Pom Mabes TNI dari sejak pemeriksaan hingga gelar perkara serta pengambilan keputusan dari seluruh hasil kegiatan tangkap tangan KPK tersebut," kata Ali, Jumat (28/7/2023).
"Karena kami paham betul, khusus perkara ini berbeda dengan perkara KPK lainnya yaitu ada dua wilayah yurisdiksi peradilan yaitu umum dan militer," tambahnya.
Dengan begitu, kata Ali, proses hukum terhadap dua prajurit aktif TNI akan ditangani bersama-sama dengan penyidik Puspom TNI.
"Proses penegakan hukum khusus penerima suap kami selesaikan dengan kolaborasi dan sinergi antara KPK dan tim penyidik Pom Mabes TNI," kata Ali.
Kepala Basarnas Jadi Tersangka
Kepala Basarnas yang ditetapkan tersangka dalam OTT KPK ternyata pernag ke Jambi menggunakan pesawat pribadi.
Baca juga: Dewan Pertanyakan Realisasi Anggaran 4 Kegiatan Pemprov Jambi 2022 di Bawah 50 Persen
Ya, dia Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi membawa pesawat sendiri pada 16 Juni 2023 lalu.
Dala kunjungannnya itu dia memperkenalkan dunia penerbangan umum atau non niaga kepada Forkompinda Provinsi Jambi.
Henri Alfiandi mengatakan bahwa saat ini penerbangan umum di Indonesia sudah mulai berkembang dan akan terus digalakkan.
Saat ini dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Status tersebut diberikan KPK usai melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan SAR Nasional atau Basarnas.
Tersangka yang ditetapkan itu adalah Marsekal Madya (Marsda) TNI Henri Alfiandi.
Marsekal Madya (Marsda) TNI Henri Alfiandi adalah Kepala Basarnas RI periode 2021-2023.
Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.
Henri Alfiandi belum lama ini berkunjung ke Kota Jambi menggunakan pesawat pribadi.
KPK menyebut Marsdya Henri Alfiandi diduga turut menerima aliran suap sejumlah Rp88,3 miliar terkait sejumlah proyek.
"HA, Kabasarnas RI periode 2021-2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).
Menurutnya, kasus ini berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023) di dua lokasi, Cilangkap dan Jatisampurna.
Baca juga: PPP Yakin Presiden Jokowi Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024: Secara Natural dan Rasional
Dalam OTT itu KPK mencokok 10 orang yang kemudian dilakukan pemeriksaan.
Satu pihak yang ditangkap merupakan anggota TNI AU bernama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Letkol Afri diketahui bertugas sebagai Kepala Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas di Basarnas.
Daftar 5 Tersangka
Berikut ini daftar lima tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas yang diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Rabu (26/7/2023).
Lembaga Antirasuah tersebut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di dua wilayah yakni Jakarta dan Bekasi.
Kasus tersebut yakni dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa pada Tahun Anggaran 2021-2023.
"Dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, ketiga RA Direktur Utama PT KAU."
"Kemudian HA Kabasarnas RI periode 2021 sampai 2023 dan ABC, selaku Koorsmin Kabasarna," kata Alexander Marwata, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Lantas, berikut daftar lengkap tersangkanya:
1. Mulsunadi (MS), selaku Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati.
2. Marily (MR), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati,.
3. Roni Aidil (RA), Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.
4. Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA), Kepala Basarnas.
5. Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), selaku Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.
"KPK menemukan adanya peristiwa pidana sehingga diumumkan adanya bukti permulaan yang cukup," lanjut Alexander Marwata.
Kini KPK menaikkan status perkara kasus dugaan suap tersebut ke tahap penyidikan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Mikel Arteta Punya 30 Pemain di Skuad Arsenal, Banyak Hal Bisa Terjadi
Baca juga: KLA Naik Status Madya, Bupati Batanghari Targetkan Tahun Depan Nindya
Baca juga: Prediksi Skor PSG vs Cerezo Osaka Sesaat Lagi, Cek Preview Laga
Baca juga: Dewan Pertanyakan Realisasi Anggaran 4 Kegiatan Pemprov Jambi 2022 di Bawah 50 Persen
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Antara Sikap Jokowi, Marsdya Henri Alfiandi Ditahan hingga Teror Karangan Bunga 'Tetangga' di KPK |
![]() |
---|
Profil dan Harta Kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri, Main Badminton Saat Polemik Kabasarnas Tersangka |
![]() |
---|
Novel Baswedan Sindir Ketua KPK Firli Bahuri Menghilang Saat Polemik Kepala Basarnas Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Kepala Basarnas Jadi Tersangka KPK Jadi Polemik, Firli Bahuri Malah Main Badminton, Kini Disempot |
![]() |
---|
KPK Minta Maaf ke TNI dan Direktur Penyidikan Mundur Imbas Sudah Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.