OTT KPK di Basarnas
Kepala Basarnas Jadi Tersangka Kasus Suap, KPK Sebut Sudah Koordinasi dengan Puspom TNI: Patuh Hukum
Penetapan Kepala Basarnas Henri Alfiandi sebagai tersangka oleh KPK sudah berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer Tentara Indonesia (Puspom TNI).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Lantas, berikut daftar lengkap tersangkanya:
1. Mulsunadi (MS), selaku Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati.
2. Marily (MR), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati,.
3. Roni Aidil (RA), Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.
4. Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA), Kepala Basarnas.
5. Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), selaku Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.
"KPK menemukan adanya peristiwa pidana sehingga diumumkan adanya bukti permulaan yang cukup," lanjut Alexander Marwata.
Kini KPK menaikkan status perkara kasus dugaan suap tersebut ke tahap penyidikan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Download Lagu MP3 Nike Ardilla Album Bintang Kehidupan, Pakai MP3 Juice atau YTMP3 Tanpa Web Gratis
Baca juga: Peringati 10 Muharram, Pemprov Jambi Bersama Baznas Santuni Anak Yatim Piatu
Baca juga: Buntut Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap, KPK Agendakan Bertemu Panglima TNI, Bahas Apa?
Baca juga: Sinopsis King The Land Episode 13, Sa Rang Bekerja dengan Kakak Go Won
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
OTT
Basarnas
TNI
Panglima TNI
Laksamana Yudo Margono
Henri Alfiandi
Tribunjambi.com
Antara Sikap Jokowi, Marsdya Henri Alfiandi Ditahan hingga Teror Karangan Bunga 'Tetangga' di KPK |
![]() |
---|
Profil dan Harta Kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri, Main Badminton Saat Polemik Kabasarnas Tersangka |
![]() |
---|
Novel Baswedan Sindir Ketua KPK Firli Bahuri Menghilang Saat Polemik Kepala Basarnas Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Kepala Basarnas Jadi Tersangka KPK Jadi Polemik, Firli Bahuri Malah Main Badminton, Kini Disempot |
![]() |
---|
KPK Minta Maaf ke TNI dan Direktur Penyidikan Mundur Imbas Sudah Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.