OTT KPK di Basarnas

Kepala Basarnas Jadi Tersangka Kasus Suap, KPK Sebut Sudah Koordinasi dengan Puspom TNI: Patuh Hukum

Penetapan Kepala Basarnas Henri Alfiandi sebagai tersangka oleh KPK sudah berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer Tentara Indonesia (Puspom TNI).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/Kolase Tribun Jambi
Penetapan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sudah berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer Tentara Indonesia (Puspom TNI). 

Lantas, berikut daftar lengkap tersangkanya:

1. Mulsunadi (MS), selaku Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati.

2. Marily (MR), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati,.

3. Roni Aidil (RA), Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.

4. Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA), Kepala Basarnas.

5. Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), selaku Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.

"KPK menemukan adanya peristiwa pidana sehingga diumumkan adanya bukti permulaan yang cukup," lanjut Alexander Marwata.

Kini KPK menaikkan status perkara kasus dugaan suap tersebut ke tahap penyidikan. 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Download Lagu MP3 Nike Ardilla Album Bintang Kehidupan, Pakai MP3 Juice atau YTMP3 Tanpa Web Gratis

Baca juga: Peringati 10 Muharram, Pemprov Jambi Bersama Baznas Santuni Anak Yatim Piatu

Baca juga: Buntut Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap, KPK Agendakan Bertemu Panglima TNI, Bahas Apa?

Baca juga: Sinopsis King The Land Episode 13, Sa Rang Bekerja dengan Kakak Go Won

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved