OTT KPK di Basarnas
Kepala Basarnas Jadi Tersangka Kasus Suap, KPK Sebut Sudah Koordinasi dengan Puspom TNI: Patuh Hukum
Penetapan Kepala Basarnas Henri Alfiandi sebagai tersangka oleh KPK sudah berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer Tentara Indonesia (Puspom TNI).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Henri mengondisikan dan menunjuk PT MGCS dan PT IGK sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Sedangkan PT KAU diplot menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
Baca juga: Daftar 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Basarnas Oleh KPK, Ada Kepala dan Swasta
KPK mensinyalir terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh Henri Alfiandi.
Komisaris Utama PT MGCS Mulsunadi Gunawan kemudian meminta Direktur Utama PT IGK Marilya menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai kepada Afri, di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.
Kemudian, Direktur Utama PT KAU Roni Aidil menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.
Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai "Dako" (Dana Komando) untuk Henri Alfiandi ataupun melalui Afri Budi Cahyanto.
Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil dinyatakan sebagai pemenang tender.
Marilya, Roni Aidil, dan Mulsunadi sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Marilya dan Roni Aidil masing-masing telah ditahan di rutan KPK selama 20 hari pertama. Sedangkan Mulsunadi diminta menyerahkan diri oleh KPK.
Sementara itu, KPK menyerahkan proses hukum Henri Alfiandi dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.
KPK dan Panglima TNI akan Bertemu
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono akan bertemu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK buntut tersangkanya Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi.
Pertemuan itu untuk membahas kasus korupsi yang menjerat salah satu prajurit.
Baca juga: Akhir Pekan Liburan ke Kota Jambi, Ini 3 Destinasi Wisata yang Direkomendasikan Dikunjungi
Dia menjadi tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.
Terkait kasus korupsi itu, KPK berencana membentuk tim antara Penyidik KPK dengan TNI.
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
OTT
Basarnas
TNI
Panglima TNI
Laksamana Yudo Margono
Henri Alfiandi
Tribunjambi.com
Antara Sikap Jokowi, Marsdya Henri Alfiandi Ditahan hingga Teror Karangan Bunga 'Tetangga' di KPK |
![]() |
---|
Profil dan Harta Kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri, Main Badminton Saat Polemik Kabasarnas Tersangka |
![]() |
---|
Novel Baswedan Sindir Ketua KPK Firli Bahuri Menghilang Saat Polemik Kepala Basarnas Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Kepala Basarnas Jadi Tersangka KPK Jadi Polemik, Firli Bahuri Malah Main Badminton, Kini Disempot |
![]() |
---|
KPK Minta Maaf ke TNI dan Direktur Penyidikan Mundur Imbas Sudah Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.