OTT KPK di Basarnas

Kepala Basarnas Jadi Tersangka Kasus Suap, KPK Sebut Sudah Koordinasi dengan Puspom TNI: Patuh Hukum

Penetapan Kepala Basarnas Henri Alfiandi sebagai tersangka oleh KPK sudah berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer Tentara Indonesia (Puspom TNI).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/Kolase Tribun Jambi
Penetapan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sudah berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer Tentara Indonesia (Puspom TNI). 

TRIBUNJAMBI.COM - Penetapan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sudah berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer Tentara Indonesia (Puspom TNI).

Dia ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan dari hasil Operasi Tangkap Tangan atau OTT yang dilakukan di dua tempat.

KPK melakukan penangkapan tersebut di Jakarta dan Bekasi.

Terkait komunikasi sebelum penetapan tersangka itu dibenarkan Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Dia mengatakan bahwa pihaknya melibatkan TNI sejak pemeriksaan, ekspose perkara, hingga penetapan tersangka.

"Kami patuhi hukum. Sehingga sudah kami jelaskan bahwa dari awal kami libatkan juga sinergi dengan pihak Pom Mabes TNI dari sejak pemeriksaan hingga gelar perkara serta pengambilan keputusan dari seluruh hasil kegiatan tangkap tangan KPK tersebut," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (28/7/2023).

Koordinasi itu dilakukan kata Ali Fikri lantarann kasus suap tersebut terjadi di dua wilayah hukum yang berbeda.

Wilayah hukum yang dimaksudkan itu yakni peradilan umum dan peradilan militer.

Baca juga: Buntut Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap, KPK Agendakan Bertemu Panglima TNI, Bahas Apa?

Baca juga: Kronologi Tewasnya Eko Gegara Tersindir Status WA, Dihajar 13 Orang dan Alami 14 Luka Tusuk

Baca juga: Ternyata Bripda Igatius Sempat Video Call Keluarga dan Kekasih, 40 Menit Sebelum Tertembak

"Karena kami paham betul, khusus perkara ini berbeda dengan perkara KPK lainnya yaitu ada dua wilayah yurisdiksi peradilan yaitu umum dan militer," tambahnya.

Dengan begitu, kata Ali, proses hukum terhadap Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto akan ditangani bersama-sama dengan penyidik Puspom TNI.

"Proses penegakan hukum khusus penerima suap kami selesaikan dengan kolaborasi dan sinergi antara KPK dan tim penyidik Pom Mabes TNI," kata Ali.

Diketahui KPK menetapkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pelbagai pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023. Mereka merupakan tersangka penerima suap.

Sementara yang berperan sebagai pemberi suap yaitu, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

KPK menduga Henri Alfiandi menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari para vendor pemenang lelang proyek di Basarnas pada periode 2021-2023.

Tiga vendor di antaranya, adalah PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya, dan PT Kindah Abadi Utama (KAU).

Henri mengondisikan dan menunjuk PT MGCS dan PT IGK sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Sedangkan PT KAU diplot menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Baca juga: Daftar 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Basarnas Oleh KPK, Ada Kepala dan Swasta

KPK mensinyalir terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh Henri Alfiandi.

Komisaris Utama PT MGCS Mulsunadi Gunawan kemudian meminta Direktur Utama PT IGK Marilya menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai kepada Afri, di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.

Kemudian, Direktur Utama PT KAU Roni Aidil menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.

Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai "Dako" (Dana Komando) untuk Henri Alfiandi ataupun melalui Afri Budi Cahyanto.

Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil dinyatakan sebagai pemenang tender.

Marilya, Roni Aidil, dan Mulsunadi sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Marilya dan Roni Aidil masing-masing telah ditahan di rutan KPK selama 20 hari pertama. Sedangkan Mulsunadi diminta menyerahkan diri oleh KPK.

Sementara itu, KPK menyerahkan proses hukum Henri Alfiandi dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.

KPK dan Panglima TNI akan Bertemu

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono akan bertemu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK buntut tersangkanya Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi.

Pertemuan itu untuk membahas kasus korupsi yang menjerat salah satu prajurit.

Baca juga: Akhir Pekan Liburan ke Kota Jambi, Ini 3 Destinasi Wisata yang Direkomendasikan Dikunjungi

Dia menjadi tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.

Terkait kasus korupsi itu, KPK berencana membentuk tim antara Penyidik KPK dengan TNI.

Tim tersebut untuk penanganan perkara suap di lingkungan Basarnas.

Sehingga KPK telah menjadwalkan pertemuan tersebut pada pekan depan.

"Nanti akan kita bicarakan pekan depan. Kita jadwalkan hari Senin barangkali atau hari Selasa."

"Bertemu kalau pimpinan sudah lengkap semua, kebetulan ketua (Firli Bahuri) lagi perjalanan dinas ke Manado," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Kamis (27/7/2023) dikutip dari tayangan YouTube KompasTV.

Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas ini KPK telah menetapkan lima tersangka.

Satu diantaranya Kepala Basarnas periode 2021-2023, Henri Alfiandi.

Henri disebut menerima suap dari beberapa proyek dengan total sekitar Rp 88,3 miliar.

"Dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, ketiga RA Direktur Utama PT KAU."

"Kemudian HA Kabasarnas RI periode 2021 sampai 2023 dan ABC, selaku Koorsmin Kabasarna," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers, Rabu (26/7/2023).

Daftar 5 Tersangka

Berikut ini daftar lima tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas yang diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Rabu (26/7/2023).

Lembaga Antirasuah tersebut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di dua wilayah yakni Jakarta dan Bekasi. 

Baca juga: 8 Pekerja Tambang Emas Ilegal di Banyumas Terjebak di Kedalaman 60 Meter, 3 Hari Belum Dievakuasi

Kasus tersebut yakni dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa pada Tahun Anggaran 2021-2023.

"Dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, ketiga RA Direktur Utama PT KAU."

"Kemudian HA Kabasarnas RI periode 2021 sampai 2023 dan ABC, selaku Koorsmin Kabasarna," kata Alexander Marwata, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Lantas, berikut daftar lengkap tersangkanya:

1. Mulsunadi (MS), selaku Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati.

2. Marily (MR), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati,.

3. Roni Aidil (RA), Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.

4. Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA), Kepala Basarnas.

5. Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), selaku Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.

"KPK menemukan adanya peristiwa pidana sehingga diumumkan adanya bukti permulaan yang cukup," lanjut Alexander Marwata.

Kini KPK menaikkan status perkara kasus dugaan suap tersebut ke tahap penyidikan. 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Download Lagu MP3 Nike Ardilla Album Bintang Kehidupan, Pakai MP3 Juice atau YTMP3 Tanpa Web Gratis

Baca juga: Peringati 10 Muharram, Pemprov Jambi Bersama Baznas Santuni Anak Yatim Piatu

Baca juga: Buntut Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap, KPK Agendakan Bertemu Panglima TNI, Bahas Apa?

Baca juga: Sinopsis King The Land Episode 13, Sa Rang Bekerja dengan Kakak Go Won

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved