OTT KPK di Basarnas

Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Tersangka, Bulan Lalu Terbang ke Jambi Bawa Pesawat Sendiri

"HA, Kabasarnas RI periode 2021-2023," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan.

Editor: Duanto AS
Tribunnews.com/Gita Irawan
Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi seusai meresmikan pembangunan hanggar Basarnas di Bandara Pondok Cabe Tangerang Selatan Banten pada Senin (10/7/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sebulan lalu, (Marsdya) TNI Henri Alfiandi terbang sendirian menggunakan pesawat kecil dari Bogor ke Jambi. Bulan ini, Kabasarnas RI itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.

"HA, Kabasarnas RI periode 2021-2023," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).

Henry menjadi tersangka kasus suap hanya beberapa hari jelang pensiunnya sebagai anggota TNI.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sebelumnya pada pekan lalu mengeluarkan keputusan mengganti Henri sebagai Kepala Basarnas digantikan oleh Marsdya Kusworo yang sebelumnya merupakan Dansesko TNI.

Henry dimutasi menjadi Pati Mabes TNI AU dalam rangka pensiun. Pada Senin, 24 Juli 2023 kemarin Henry genap berusia 58 tahun yang merupakan usia pensiun prajurit TNI.

Selain Henri, KPK juga menjerat empat tersangka lain, yakni Mulsunadi Gunawan (MG), Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS); Marilya (MR), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGS); Roni Aidil (RA), Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU); dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI.

Kurang lebih 3.5 jam, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi piloti pesawat menuju Jambi.
Kurang lebih 3.5 jam, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi piloti pesawat menuju Jambi. (Tribunjambi/M Yon Rinaldi)

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan Henri Alfiandi diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas pada 2021-2023.

"Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA (Henri Alfiandi) bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI," kata Alex dalam jumpa pers.

Namun, KPK tak mengungkap lebih rinci dari proyek apa saja selama tiga tahun tersebut yang menghasilkan suap puluhan miliar rupiah bagi Henri Alfiandi dan Afri Budi.

KPK baru membeberkan tiga proyek pekerjaan di tahun 2023 yang ditengarai dimainkan Henri Alfiandi.

Tiga proyek dimaksud antara lain pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar, dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Dari ketiga proyek itu, Henri Alfiandi diduga menerima uang total Rp 5.099.700.000 (Rp 5,09 miliar).

Rinciannya, uang sebesar Rp999,7 juta diserahkan Marilya atas perintah dan persetujuan Mulsunadi Gunawan.

"Atas persetujuan MG selaku Komisaris kemudian memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap," kata Alex.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved