Ini Alasan Kuasa Hukum Sebut Mantan Ketua KPU Tanjung Jabung Timur Nurkholis Tidak Bersalah
Hasudungan Gultom kuasa hukum Nurkholis menjelaskan, dari dua alasan permohonan PK tersebut terdapat 6 poin penting
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kuasa Hukum Nurkholis Cs menyampaikan enam poin yang meyakinkan klien tidak bersalah.
Hal itu disampaikan setelah pihaknya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus yang dialami Nurkholis.
Hasudungan Gultom kuasa hukum Nurkholis menjelaskan, dari dua alasan permohonan PK tersebut terdapat 6 poin penting yang meyakini kliennya tidak bersalah.
Pertama, berdasarkan Permenkeu No. 113 tahun 2012 dan Keputusan KPU Ri.No.317/KU.04.10-Kpt/02/KPU/VII/2020, tegas mengatakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Provinsi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kabupaten atau Kota bertanggung jawab penuh terhadap dana hibah yang menjadi tanggung jawabnya.
Kedua, penentuan besaran nilai SPD adalah kewenangan dari KPA sekaligus PPK bukan oleh Ketua KPU.
Sebab, Ketua KPU bertanggung jawab memastikan tahapan Pilkada yang disampaikan dalam rapat pleno KPU bersama dengan Komisioner KPU lainnya.
Ketiga, sudah ada Keputusan Sekretaris KPU Tanjab Timur No. 01/KU.03.2-Kpt/1057/Sek-Kab/I/2020, mengenai pejabat yang bertanggungjawab dalam pengelolaan anggaran hibah Pilkada 2020 yaitu Sumardi sebagai KPA sekaligus PPK dan Hasbullah sebagai Bendahara Pengeluaran serta MARDIANA sebagai pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar (PTPSPM).
Keempat, Sekretaris KPU Tanjab Timur Selaku KPA sekaligus PPK adalah pejabat yang berwenang, bertugas dan bertanggung jawab dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2020 di KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana dinyatakan dalam surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).
Kelima, pertimbangan hukum putusan MA R.I No: 6606 K/Pid.Sus/2022 yang membebaskan MARDIANA. S.IP., M.A selaku PPTPSPM, tegas mengatakan pertanggungjawaban dana perjalanan dinas KPU Tanjab Timur adalah sekretaris KPU selaku KPA sekaligus PPK bersama dengan bendahara pengeluaran dan bukan tanggungjawab Ketua KPU.
Keenam, tegas dalam Yurisprudensi MA RI Nomor: 53 PK/Pid.Sus/2019 tanggal 29 Juli 2019 dengan kaidah hukumnya yaitu adanya putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan terhadap perkara yang sama dan terkait sebagai satu kesatuan perkara, selain menimbulkan diskriminasi hukum dalam memperoleh keadilan, juga pertentangan dan perbedaan tersebut menimbulkan ketidakadilan.
"Sehingga kami berkeyakinan permohonan PK ini beralasan hukum untuk dikabulkan dan membebaskan Nurkholis dari semua tuntutan dan dakwaan JPU," pungkasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: PK yang Diajukan Mantan Ketua KPU Tanjab Timur Nurkholis Masih Menunggu Keputusan Hakim
Baca juga: Status PNS Nurkholis, Mantan KPU Tanjabtim yang Divonis 4 Tahun Penjara, Segera Dicopot Pemkab
Baca juga: Kajari Tanjab Timur Sebut Nurkholis dan Tengku Kooperatif Saat Dijemput di Kota Jambi
10 Perusahaan Tambang Batu Bara Bandel di Jambi Dipanggil Komisi XII DPR RI |
![]() |
---|
7 KKB Papua Bagi 3 Tim Demi Serang 2 Brimob di Nabire, Ini Hasil Rekonstruksi |
![]() |
---|
JK Ingatkan Pemerintah agar Insiden 1998 Tak Terulang: Minta Maaf, Jangan Menghina Rakyat |
![]() |
---|
Buntut Tewasnya Driver Ojol Affan Merebak ke Kota Mataram: Massa Bakar Kantor DPRD |
![]() |
---|
Temui Massa Aksi, Sultan HB X Datangi Mapolda DI Yogyakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.