Berita Tanjab Timur
Status PNS Nurkholis, Mantan KPU Tanjabtim yang Divonis 4 Tahun Penjara, Segera Dicopot Pemkab
Status PNS mantan Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Nurkholis, kini tengah diproses oleh pemerintah Kabupaten Tanjabtim, Jambi.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Status PNS mantan Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Nurkholis, kini tengah diproses oleh pemerintah Kabupaten Tanjabtim, Jambi.
Setelah Nurkholis dijebloskan ke penjara lantaran Mahkamah Agung mengabulkan putusan kasasi dan memvonisnya dengan 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Mantan Ketua KPU kabupaten Tanjabtim Nurkholis, kembali ditahan oleh pihak Kejari Tanjung Jabung Timur dan eksekusi penangkapan Nurkholis terjadi pada Rabu 8 Maret 2023 lalu sekira pukul 19:00 wib di kediamannya yang berada di Perumahan Lazio Kota Jambi.
Penahanan Nurkholis sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi Kejari Tanjung Jabung Timur. Pada saat penangkapan, Nurkholis masih berstatus PNS di pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tanjabtim Angga Harisumartha mengatakan, sebelumnya pada saat penetapan tersangka, Nurkholis terlebih dahulu sudah diberhentikan sementara dari PNS.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, NasDem Muaro Jambi Klaim Kuota Bacaleg sudah 90 Persen
Baca juga: Penjual Cabai Tak Dapat Stok Cabai, Lapak Ana di Pasar Angso Duo Jambi Diserbu Pembeli
Namun setelah adanya putusan kasasi, maka akan ditindaklanjuti oleh tim disiplin BKPSDM Kabupaten Tanjabtim untuk penetapan status kepegawaian yang bersangkutan.
"Untuk status yang bersangkutan kemaren tersangka masih diberhentikan sementara dari PNS. Setelah putusan kasasi, maka akan di tindaklanjuti oleh tim untuk penetapan status kepegawaiannya," kata Angga, Senin (13/3/2023).
Saat ini, BKPSDM Kabupaten Tanjabtim juga masih menunggu salinan putusan dari pengadilan Tipikor Jambi.
Selain Nurkholis, Hasbullah yang menjabat sebagai bendahara KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur juga berstatus PNS juga terlebih dahulu telah diberhentikan dari kepegawaiannya.
"Kalo Hasbullah dan Kholis tim disiplin kabupaten Tanjabtim yang memproses, tapi untuk Sumardi mantan Sekretaris KPU Tanjabtim langsung KPU pusat karena status PNS yang bersangkutan sudah alin ke KPU pusat," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Nurkholis sebelumnya sempat didakwa melakukan korupsi dana hibah Pilkada 2020 sesuai dugaan pihak Kejari Tanjung Jabung Timur. Selanjutnya pada tanggal 11 April 2022, Nurkholis menerima vonis bebas dari hakim.
Nurkholis dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020. Nurkholis divonis bebas setelah sempat ditahan dan ditetapkan tersangka oleh pihak kejaksaan. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, NasDem Muaro Jambi Klaim Kuota Bacaleg sudah 90 Persen
Baca juga: Pelaku Pembacokan Pelajar di Bogor Hingga Tewas Masih Misterius, Polisi Periksa 9 Saksi
Baca juga: Penjual Cabai Tak Dapat Stok Cabai, Lapak Ana di Pasar Angso Duo Jambi Diserbu Pembeli