PK yang Diajukan Mantan Ketua KPU Tanjab Timur Nurkholis Masih Menunggu Keputusan Hakim
Saat ini, menunggu putusan hasil diterima atau tidaknya pengajuan PK Kuasa Hukum Nurkholis cs
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua KPU Tanjung Jabung Timur Nurkholis sudah selesai digelar.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi sejak 6 sampai 12 Juli 2023.
Saat ini, menunggu putusan hasil diterima atau tidaknya pengajuan PK Kuasa Hukum Nurkholis cs.
Sidang PK tersebut dipimpin Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu selaku Ketua Majelis Hakim dan hakim anggota yaitu Tatap Urasima Situngkir . dan Alfretty Marojahan Butar Butar.
Dalam sidang yang dihadiri Kuasa hukum Nurkholis, Dr Fikri Riza Dkk dan JPU Kejari Tanjab Timur Ali Nur Hidayatullah, Fikri Riza mengatakan, dalam memori PK klien kami Nurkholis bersandarkan pada dua alasan sesuai Pasal 263 ayat (2) Huruf b dan huruf c KUHAP.
Pertama, apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain dalam hal ini putusan yang saling bertentangan yaitu Putusan MA RI No. : 6608 k/pid.sus/2022, tertanggal 27 Desember 2022 An. NURKHOLIS, S.IP dengan Putusan MA R.I No: 6606 K/Pid.Sus/2022 An. MARDIANA. S.IP., M.A tertanggal 15 Desember 2022.
"Sedangkan alasan kedua adalah putusan terhadap Nurkholis jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata," ujarnya.
Menuru Fikri Riza, sidang pengajuan PK sudah selesai, dan menunggu hasil putusan dari Mahkamah Agung sebagai pemberi keputusan terkait diterima atau tidaknya pengajuan PK Nurkholis.
Baca juga: Status PNS Nurkholis, Mantan KPU Tanjabtim yang Divonis 4 Tahun Penjara, Segera Dicopot Pemkab
Baca juga: Kajari Tanjab Timur Sebut Nurkholis dan Tengku Kooperatif Saat Dijemput di Kota Jambi
Baca juga: Diamankan di Kota Jambi, Nurkholis dan Tengku Nginap Semalam di Kejari Tanjab Timur
Sosok Dahlan Dahi Berhasil Dinobatkan sebagai Tokoh Media Berpengaruh di Ajang MTA 2025 |
![]() |
---|
3 Cara Dapat Akun FF Free Fire Legal dan Valid, Awas Banyak Penipuan di Sosial Media |
![]() |
---|
Bendera HMI Diinjak-injak, Ricuh HMI vs PMII saat Pengenalan Mahasiswa di UIN STS Jambi |
![]() |
---|
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar Menerima Audiensi dari Praeses dan Pendeta HKBP Jambi |
![]() |
---|
Saksi Kata, Anggota HMI Dikeroyok di UIN STS Jambi hingga Kepala Bocor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.