Eks Ketua KPU Tanjabtim Dieksekusi

Kajari Tanjab Timur Sebut Nurkholis dan Tengku Kooperatif Saat Dijemput di Kota Jambi

Nurkholis dan Tengku Ardiansyah dieksekusi jaksa eksekutor yang dipimpin oleh Kajari Tanjung Jabung Timur Yenita Sari.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rahimin
tribunjambi/rifani halim
Nurkholis eks ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Tanjung Jabung Timur saat dieksekusi petugas dari Kejari Tanjung Jabung Timur. 

TRIBUNJAMBI.COM - Eks ketua KPU Tanjung Jabung Timur Nurkholis dan mantan kuasa hukumnya Tengku Ardiansyah akhirnya dieksekui tim jaksa, Rabu (8/3/2023) malam di Kota Jambi.

Nurkholis dan Tengku Ardiansyah dieksekusi jaksa eksekutor yang dipimpin oleh Kajari Tanjung Jabung Timur Yenita Sari.

Sekitar pukul 22.30 WIB, empat mobil rombongan Kejari Tanjab Timur tiba di Muara Sabak.

Tim eksekutor menjemput keduanya di Kota Jambi di rumah masing-masing terpidana.

Nurkholis dijemput di Perumahan Lazio Telanaipura dan Tengku Ardiansyah di Talang Bakung. 

Yenita Sari mengatakan, dalam proses eksekusi kedua terpidana berjalan lancar tanpa ada kegaduhan.

Yenita Sari menilai keduanya kooperatif saat dijemput di rumah masing-masing. 

"Tidak gaduh, baik lancar dan cepat. Tidak ada permasalahan dilapangan," katanya setibanya di kejari Tanjabtim bersama rombongan. 

Dari pantauan Tribunjambi.com di lokasi, kuasa hukum Nurkholis dari Kota Jambi mengunakan sedan Toyota. 

Satu awak media mencoba untuk meminta keterangan dari pihak kuasa hukum yang menangani kasus Nurkholis ia belum mau memberikan keterangan.

Untuk diketahui, Nurkholis divonis bebas oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Senin (11/4/2022).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim itu berlangsung sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.

Pembacaan putusan itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yandri Roni, didampingi Hakim Anggota 1 Yofistian, Hakim Anggota 2 Bernard Panjaitan, dihadiri Penuntut Umum pada Kejari Tanjabtim M Ali Nurhidayatullah sedangkan Terdakwa didampingi oleh Vernandus Hamonangan selaku Kuasa Hukum.

Dalam sidang majelis hakim menilai bahwa dakwaan primer dan subsider tidak ada yang terbukti.

"Maka dengan itu, terdakwa dinyatakan bebas," kata Hakim Ketua Yandri Roni dalam persidangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved