Eks Ketua KPU Tanjabtim Dieksekusi

Kajari Tanjab Timur Sebut Nurkholis dan Tengku Kooperatif Saat Dijemput di Kota Jambi

Nurkholis dan Tengku Ardiansyah dieksekusi jaksa eksekutor yang dipimpin oleh Kajari Tanjung Jabung Timur Yenita Sari.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rahimin
tribunjambi/rifani halim
Nurkholis eks ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Tanjung Jabung Timur saat dieksekusi petugas dari Kejari Tanjung Jabung Timur. 

Pantauan dilokasi, saat dibacakan vonis bebas oleh ketua hakim.

Terlihat kerabat Nurkholis teriak syukur dan menerima putusan hakim tersebut.

Sebelumnya, sidang tuntutan kasus korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjabtim terdakwa Nurkholis selaku Ketua KPU Tanjung Jabung Timur dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Diamankan di Kota Jambi, Nurkholis dan Tengku Nginap Semalam di Kejari Tanjab Timur

Baca juga: BREAKING NEWS Eks Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis dan Tengku Dieksekusi Jaksa

Baca juga: Nurkholis Berstatus Diberhentikan Sementara, Subhan: Setelah Pemulihan Nama Baik akan Kembali


 

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved