Eks Ketua KPU Tanjabtim Dieksekusi

Mantan Ketua KPU Tanjabtim dan Mantan Kuasa Hukumnya Dilimpahkan ke Lapas Jambi

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) kembali melimpahkan mantan ketua KPU Tanjabtim Nurkholis ke lapas Jambi, setelah Mahkamah Agung (MA)

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Mantan Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis dan Mantan Kuasa Hukumnya dilimpahkan ke Lapas Jambi 

TRIBUNJAMBI. COM, MUARASABAK - Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) kembali melimpahkan mantan ketua KPU Tanjung Jabung Timur Nurkholis ke Lapas Jambi.

Hal ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan Nurkholis bersalah atas kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nurkholis pada tahun lalu, dinyatakan bebas oleh hakim Tipikor Jambi. Setelah Kasasi JPU dikabulkan oleh MA Jaksa kembali mengeksekusinya dengan hukuman empat tahun penjara dan denda 50 juta rupiah.

Jaksa Eksekutor yang dipimpin oleh Kajari Tanjabtim Yenita Sari menjemput Nurkholis dikediamannya di kota Jambi pada malam lalu.

Kemudian Nurkholis diinapkan satu malam sebelum diserahkan ke Lapas Jambi, untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Yenita Sari mengatakan, pihaknya melakukan permohonan kasasi atas vonis bebas Nurkholis.

Jaksa mendaftar permohonan tersebut pada 21 April 2022, nomor 39 ke Pengadilan Tinggi Jambi melalui Pengadilan Negeri Jambi.

Selanjutnya pada 28 April 2022, pihaknya menyerahkan memori kasasi nomor 39 atas nama Nurkholis di pengadilan Tipikor Jambi. Pada 7 Maret 2023 Kejari Tanjabtim menerima salinan petikan pengadilan negeri Tanjabtim atas nama Nurkholis.

"Pada pokoknya mengambulkan kasasi dari penuntut umum, pada Kejari Tanjabtim membatalkan putusan pengadilan Tipikor Jambi nomor 39 tanggal 11 April 2022. Mengadili sendiri, menyatakan Nurkholis tidak terbukti secara sah sebagai dakwaan primer penuntut umum membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dari penuntut umum, menyatakan terdakwa Nurkholis telah terbukti secara sah telah dan diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata Yenita Sari saat konferensi pers, Kamis (9/3/2023).

Lanjutnya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama empat tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah, dengan ketentuan apa bila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan penjara.

"Menetapkan masa tahanan dikurangi dengan pidana yang sebelumnya dijatuhkan, memerintahkan untuk ditahan dan menetapkan barang bukti kepada penuntut umum untuk dijadikan barang bukti atas nama Sumardi."

"Atas dasar putusan MA ini, kami sudah lakukan eksekusi atas putusan pengadilan tanggal 8 Maret 2023, artinya satu setelah kami menerima petikan putusan kami sudah melakukan eksekusi dikediamannya," ungkap Yenita.

Sementara itu, untuk terpidana Tengku Ardiansyah tedakwakan dengan pasal 21 yang cukup langkah. Menurut Yenita, baru pihaknya dan KPK yang baru berhasil membuktikan sehingga sampai pada putusan tahap ini.

"Menyatakan bahwa Tengku terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melintangi penyidikan terhadap saksi dalam perkara korupsi. Menjatuhkan tedakwa pidana penjara selama 3 tahun denda 200 juta rupiah dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti kurungan selama 2 bulan," kata Yenita.

Lanjutnya, menetapkan masa penangkapan dan penahanan atau yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved