Eks Ketua KPU Tanjabtim Dieksekusi

Mantan Ketua KPU Tanjabtim dan Mantan Kuasa Hukumnya Dilimpahkan ke Lapas Jambi

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) kembali melimpahkan mantan ketua KPU Tanjabtim Nurkholis ke lapas Jambi, setelah Mahkamah Agung (MA)

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Mantan Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis dan Mantan Kuasa Hukumnya dilimpahkan ke Lapas Jambi 

Kemudian pada Juli 2022, telah Tengku melakukan banding di Pengadilan Tipikor Jambi.

"Pernyataan banding dilakukan jaksa penuntut umum Kejari Tanjabtim dan selanjutnya terbit putusan Pengadilan Tinggi Jambi yang amar pokoknya menerima banding Tengku. Kemudian pada September 2022, telah dilaksanakan akta kasasi terhadap Tengku ke pengadilan Tipikor Jambi. Putusan MA Tengku kami terima dengan nomor 314 tanggal 15 Februari 2023 dan kami terima pada 7 Maret 2023," jelas Yenita Sari.

Atas kerjasama yang baik Tengku dan Nurkholis proses tidak perlu berlarut-larut, tidak perlu menerbitkan DPO karena keduanya sangat kooperatif.

Setelah dilakukan pengecekan kesehatan keduanya dikirimkan ke lapas Jambi, pada Kamis siang.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: BREAKING NEWS Eks Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis dan Tengku Dieksekusi Jaksa

Baca juga: Diamankan di Kota Jambi, Nurkholis dan Tengku Nginap Semalam di Kejari Tanjab Timur

Baca juga: Kajari Tanjab Timur Sebut Nurkholis dan Tengku Kooperatif Saat Dijemput di Kota Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved