Berita Jambi

Kejari Jambi Sumbangkan BNBP Rp8,8 Miliar, Terbesar dari Pendapatan Hasil Tindak Pidana Khusus

Angka PNBP terbesar datang dari pendapatan hasil tindak pidana pidana khusus sejumlah Rp8.091.394.011.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Kejaksaan Negeri Jambi, saat menyampaikan keterangan pers di Hari Bhakti Adhyaksa, Jumat (21/7/2023) 

"Buronan tersebut dalam pidana tindak korupsi 1 orang dan 1 orang dalam perkara tindak pidana non korupsi," ungkapnya. 

Sedangkan pada bidang barang bukti dan barang rampasan telah melakukan lelang sebanyak 30 item barang rampasan negara dari 20 perkara. 

"Pemusnahan barang bukti 241 perkara, narkotika sebanyak 141 perkara terdiri dari 535 sabu, 64 pil ekstasi, 110 paket ganja," tuturnya.

Baca juga: Kejari Jambi Dukung Optimalisasi JKN dengan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan

Baca juga: Kejari Tebo Eksekusi Ismail Ibrahim, Kasasi Terpidana Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo Ditolak

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved