Polemik Ponpes Al Zaytun

Mahfud MD Tak Gentar Digugat Panji Gumilang Ponpes Al Zaytun Rp 5 Triliun: Itu Urusan Kecil, Sensasi

Menkopolhukam Mahfud MD tak gentar digugat oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebesar Rp 5 Triliun.

|
Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Menkopolhukam Mahfud MD tak gentar digugat oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebesar Rp 5 Triliun. 

TRIBUNJAMBI.COM- Menkopolhukam Mahfud MD tak gentar digugat oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebesar Rp 5 Triliun.

Bahkan dia menyebutkan bahwa gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu hanya urusan kecil.

Sebab dia menilai bahwa gugatan yang diajukan itu merupakan sensasi saja.

Untuk diketahui Panji Gumilang menggugat Mahfud MD sebesar Rp 5 triliun.

Dia menggugat pernyataan Mahfud MD yang dinilai merugikan pihaknya karena dianggap berisi fitnah.

Bagaimana respon Mahfud MD atas gugatan tersebut?

Menkopolhukam itu menanggapi gugatan Panji Gumilang tersebut dengan santai.

Menurutnya, gugatan itu adalah urusan kecil baginya.

"Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil," kata Mahfud, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: Setelah Wakil Ketua MUI Rp 1 T, Panji Gumilang Juga Gugat Menko Polhukam Mahfud MD Rp 5 Triliun

Baca juga: Pilih Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo Atau Anies Baswedan? Ini Hasil 18 Survei 3 Bulan Terakhir

Baca juga: Login Chat GPT- Cara Menggunakan Chat GPT Open AI di Microsoft Word, Selesaikan Tugas Jadi Mudah!

Mahfud MD mengaku tak terkecoh dengan adanya gugatan Panji Gumilang itu.

Bahkan pihaknya menyatakan bakal tetap memproses urusan pidana pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu.

"Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian."

"Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," katanya.

Mahfud MD mengaku heran mengapa kasus ini justru dikaitkan dengan urusan hukum perdata.

Ia pun menilai gugatan terhadapnya ini merupakan sebuah sensasi semata untuk mengalihkan jerat pidana yang menjerat Panji Gumilang.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved