Polemik Ponpes Al Zaytun

Pimpian Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Cabut Gugatan 5T ke Mahfud MD, Kini Gugat ke Ridwan Kamil

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang mencabut gugatan ke Menkopolhukam Mahfud MD.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang mencabut gugatan ke Menkopolhukam Mahfud MD. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang mencabut gugatan ke Menkopolhukam Mahfud MD.

Namun dibalik itu, dia bakal melayangkan gugatan ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Gugatan itu akan dilayangkan setelah gugatannya ke Mahfud MD dicabut.

Sebelumnya dia juga menggugat Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas.

Kini Panji Gumilang akan melayangkan gugatan kepada Ridwan Kamil.

Pemimpin Ponpes Al Zaytun Indramayu itu menilai bahwa pernyataan Ridwan Kamil selama ini mendiskreditkannya dan ajarannya.

Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi memastikan bahwa gugatan terhadap Ridwan Kamil itusedang proses.

Baca juga: Mahfud MD Tak Gentar Digugat Panji Gumilang Ponpes Al Zaytun Rp 5 Triliun: Itu Urusan Kecil, Sensasi

Baca juga: Berita KKB Papua Hari Ini, Pembebasan Pilot Susi Air Tak Pilih Serang KKB, Panglima TNI Sebut Ini

Baca juga: Kisah Anak Driver Ojol Lulus Bintara Polri, Rizqi Awalnya di Prank Masuk Sekuriti

"Tapi betul kami gugat, karena memang yang disampaikan dalam beberapa kesempatan oleh Pak RK (Ridwan Kamil) ini cenderung mem-framing," kata Hendra, dikutip dari Tribunnews.com.

Dia mengatakan, Ridwan Kamil sebagai gubernur juga terlalu terburu-buru dalam menyelesaikan persoalan Ponpes Al Zaytun.

Pria yang akrab disapa Emil itu juga dianggap tergesa-gesa dalam memberikan pernyataan kepada masyarakat tentang Al Zaytun dan ajarannya, tanpa ada kajian atau tabayun terlebih dahulu.

Akibatnya, menurut Hendra, muncul berbagai opini terkait Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang.

"Saat ini gugatannya sedang dalam proses, namun belum bisa kami sampaikan karena prosesnya belum selesai," ujar Hendra.

Hal itu dpun ditanggapi Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Barat Iip Hidajat.

Dia mengatakan, gugatan tersebut tak jadi masalah dan sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Jabar.

"Poin pentingnya adalah Pak Gubernur sudah menanggapi dan menyatakan tahu itu dan kemudian tidak masalah, karena ini negara hukum, artinya beliau taat hukum dan siap dengan proses itu kalau memang terjadi gugatan. Boleh jadi besok lusa dicabut lagi, kan kita tidak paham," tutur Iip.

Baca juga: 3 Tokoh yang Digugat Panji Gumilang, Mulai Mahfud MD hingga Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved