Setelah Wakil Ketua MUI Rp 1 T, Panji Gumilang Juga Gugat Menko Polhukam Mahfud MD Rp 5 Triliun

Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud

Editor: Suci Rahayu PK
Ist/Kolase Tribun Jambi
Menkopolhukam Mahfud MD dan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang 

TRIBUNJAMBI.COM - Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD secara perdata.

Tak main-main, jumlah kerugian materil maupun imateril dalam materi gugatannya senilai Rp5 triliun.

Gugatan perdata dilayangkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, membenarkan adanya gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD yang terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

“Iya benar (ada gugatan tersebut)" kata Zulkifli, Kamis (20/7/2023).

Dalam petitum gugatan, Panji Gumilang menilai Mahfud MD telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum melalui pernyataan-pernyataannya selama ini.

Atas hal tersebut, Panji Gumilang menggugat ganti rugi baik materil maupun imateril dalam materi gugatannya senilai Rp5 triliun.

Baca juga: Parade Seni dan Tradisi Dipertunjukkan di Festival Batanghari, Harap Generasi Z Cinta Budaya Jambi

Baca juga: Polda Jambi Tangkap Pelaku Perdagangan Orang, 12 Anak Jadi Korban

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun," bunyi petitum tersebut.

Sebelumnya, Panji Gumilang telah menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis, 6 Juli 2023.

Menurut kuasa hukum Panji, Hendra Effendi, Anwar Abbas diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar potongan video viral dan tidak melakukan tabayyun.

Hendra menyebut pernyataan Panji soal sebutan 'Saya komunis' dimanipulasi oleh orang tak bertanggung jawab.

Padahal, pernyataan tersebut adalah pernyataan seorang pemuda dari China saat ditanya soal agamanya.

"Klien kami merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina, karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas, sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat," ucapnya.

Dalam tuntutannya, Hendra mengatakan kliennya menggugat Anwar Abbas dengan menuntut ganti rugi hingga Rp1 triliun.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Hingga Kini 24,71 Hektare Lahan di Tebo Terbakar, BPBD Ajak Masyarakat Mencegah

Baca juga: Polda Jambi Tangkap Pelaku Perdagangan Orang, 12 Anak Jadi Korban

Baca juga: Hasil Sementara, KPU Tanjung Jabung Timur Nyatakan 432 Bacaleg Memenuhi Syarat

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved