Konflik PT FPIL

Detik-detik Tangisan Ibu-ibu Desa Teluk Raya Meledak saat Puluhan Warga Diangkut ke Mapolda Jambi

Peristiwa itu terjadi saat polisi membubarkan secara paksa ratusan orang warga Dusun Pematang Bedaro, Desa Teluk Raya, Kecamatan Kumpeh Ulu

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/MUZAKKIR
Polisi saat membubarkan aksi blokade jalan oleh warga Dusun Pematang Bedaro, Desa Teluk Raya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, Kamis (20/7/2023). Warga memblokade jalan PT FPIL dan meminta lima warga yang ditahan Polda Jambi supaya dibebaskan 

Mukhtar mengatakan pihaknya sudah mendatangi Mapolda Jambi untuk membebaskan lima orang yang ditahan.

Namun, pihak kepolisian tetap menahannya.

Akhirnya, warga Desa Teluk Raya melakukan aksi penutupan jalan agar pihak perusahaan tidak bisa melakukan pemanenan terhadap lahan yang dikuasainya.

"Kami tidak akan mundur sebelum lima orang masyarakat yang diamankan Polda Jambi dibebaskan," tegas Muhtar.

Wakil perusahaan berkomentar

Sementara itu, Humas PT FPIL, Enryco, saat dikonfirmasi, menyampaikan perusahaan mengapresiasi penegakan hukum oleh pihak berwajib. Itu dalam rangka memberikan kepastian hukum dan jaminan investasi.

"Kita apresiasi apa yang dilakukan oleh petugas," katanya.

Namun, Enryco enggan berkomentar banyak terkait hal tersebut. Dia menyerahkan semuanya ke pihak berwajib.

Tiga Kompi

Kapolres Muarojambi, AKBP Muharram Artha, mengatakan melakukan pembubaran massa karena kegiatan yang dilakukan warga sudah tidak sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Aksi menyampaikan pendapat di muka umum itu sudah mengganggu hajat hidup orang banyak.

Imbasnya, di situ terdapat banyak kegiatan perusahaan maupun karyawan yang terpaksa berhenti, tidak bisa kegiatan di lapangan.

"Karyawan yang mau keluar-masuk untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari, mengantar anak sekolah, semua terganggu," ujarnya, Kamis (20/7).

Muharram mengatakan warga boleh menyampaikan pendapat, namun harus sesuai ketentuan, di antaranya melalui pengadilan, kepolisian.

"Silakan, asal dengan dasar-dasar alasan memang yang sah yang legal," imbuhnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved