3 Format Baru NPWP yang Mulai Diberlakukan, Ini Cara Cek dan Validasi NIK Jadi NPWP

Penggunaan NIK sebagai NPWP disebut-sebut sebagai bagian dari reformasi penyederhanaan administrasi perpajakan.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Penggunaan NIK sebagai NPWP disebut-sebut sebagai bagian dari reformasi penyederhanaan administrasi perpajakan. 

Cara Validasi NIK Jadi NPWP

• Masuk ke laman www.pajak.go.id

• Klik menu 'Login' dengan memasukkan NIK atau NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.

• Setelah berhasil login alias masuk ke akun Anda, pilih menu 'Profil'. Pada menu 'Profil', pilih tab data lainnya.

• Selanjutnya akan tampil tab data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga.

• Isi data yang diperlukan pada kolom yang tersedia, yakni nama, NIK dan NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, hingga nomor telepon.

• Klik tombol 'Validasi', kemudian klik 'Ubah Profil'.

• Sistem kemudian akan memastikan kebenaran data yang kamu input.

• Tekan 'Ya' jika yakin data yang diisi sudah sesuai.

Setelahnya, Anda hanya perlu menggunakan NIK untuk mengurus administrasi perpajakan.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Arsenal Pecahkan Rekor Transfer Liga Inggris, Declan Rice Diboyong Lebih dari Rp2 T

Baca juga: DPRD Apresiasi Pemprov Jambi yang Kembali Terima WTP

Baca juga: Tijjani Reijnders Hampir Pindah ke AC Milan, Direktur AZ Alkmaar: Jauh Lebih Positif

Baca juga: Beranda Perempuan Minta Yunita Diperiksa Psikolog untuk Jawab Tuduhan Predator Seksual Sepihak

Artikel ini diolah dari Kompas.tv

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved