3 Format Baru NPWP yang Mulai Diberlakukan, Ini Cara Cek dan Validasi NIK Jadi NPWP
Penggunaan NIK sebagai NPWP disebut-sebut sebagai bagian dari reformasi penyederhanaan administrasi perpajakan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Penggunaan NIK sebagai NPWP disebut-sebut sebagai bagian dari reformasi penyederhanaan administrasi perpajakan.
Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sudah ada 57,87 juta nomor induk sudah divalidasi.
Data tersebut tercatat hingga 11 Juli 2023.
Hal itu berdasarkan keterangn Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti.
Dia mengatakan bahwa pemerintah terus mendorong wajib pajak pribadi untuk mengintegrasikan NIK sebagai NPWP.
Dwi mengatakan pihaknya terus melakukan berbagai upaya agar masyarakat dapat segera memandankan NIK dengan NPWP.
Salah satunya dengan upaya diseminasi informasi dan publikasi melalui berbagai kanal komunikasi.
Baca juga: Cara Cek dan Validasi NIK Jadi NPWP, 57,87 Juta Data Sudah Terdaftar, Apakah Anda?
Baca juga: 2 Cara Gunakan Chat GPT Open AI di Ms Word dengan Mudah, Mahasiswa Wajib Tahu!
Baca juga: Alasan Fahmi Belum Ceraikan Anggi Anggraeni, Pengantin Viral COD Ayam Geprek Temui Mantan Pacar
"DJP selalu menyediakan layanan asistensi pemadanan NIK NPWP, seperti pada pojok pajak," ujar Dwi Astuti, Kamis (13/7/2023), dikutip Kompas Tv dari Kontan.co.id.
Untuk diketahui saat ini terdapat tiga format baru NPWP yang kini mulai diberlakukan.
Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, menggunakan NIK.
Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah, menggunakan NPWP format 16 digit.
Ketiga, bagi wajib pajak cabang, menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha.
Adapun sinkronasi data NIK menjadi NPWP bisa dilakukan secara mandiri melalui https://pajak.go.id.
Nantinya mulai tanggal 1 Januari 2024, seluruh layanan perpajakan rencananya hanya akan menggunakan NIK.
Penggunaan NPWP masih bisa dilakukan selama masa transisi, atau hingga akhir tahun 2023.
Cek dan Validasi NIK JadI NPWP
Berikut cara untuk mengecek dan validasi Nomor Induk Kependudukan atau NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
Baca juga: Prakiraan Cuaca 11 Kabupaten Kota di Jambi Pada Minggu 16 Juni 2023, Waspada Hujan Petir
Sebagaimana diketahui bahwa DJP Kemenkeu saat ini mencatat sudah ada 57,87 juta nomor induk sudah divalidasi.
Data tersebut tercatat hingga 11 Juli 2023.
Lalu bagaimana cara cek NIK telah terdaftar sebagai NPWP atau belum?
Berikut langkah-langkah yang harus dilakuak.
Cara Cek NIK Telah Terdaftar sebagai NPWP
• Akses laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
• Akan muncul halaman yang berisikan kolom NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
• Isikan NIK, nomor KK, dan kode captcha dengan benar
• Lalu klik “Cari”
• Jika pencarian yang dilakukan memunculkan sejumlah data, maka NIK telah terdaftar.
Adapun data NPWP yang muncul seperti wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK.
Baca juga: Kesbangpol Sarolangun Mulai Petakan Wilayah Rawan Pemilu 2024
Bagi Anda yang NIK-nya belum bisa dipakai sebagai NPWP, dapat melakukan validasi secara online.
Berikut cara validasi NIK jadi NPWP.
Cara Validasi NIK Jadi NPWP
• Masuk ke laman www.pajak.go.id
• Klik menu 'Login' dengan memasukkan NIK atau NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
• Setelah berhasil login alias masuk ke akun Anda, pilih menu 'Profil'. Pada menu 'Profil', pilih tab data lainnya.
• Selanjutnya akan tampil tab data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga.
• Isi data yang diperlukan pada kolom yang tersedia, yakni nama, NIK dan NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, hingga nomor telepon.
• Klik tombol 'Validasi', kemudian klik 'Ubah Profil'.
• Sistem kemudian akan memastikan kebenaran data yang kamu input.
• Tekan 'Ya' jika yakin data yang diisi sudah sesuai.
Setelahnya, Anda hanya perlu menggunakan NIK untuk mengurus administrasi perpajakan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Arsenal Pecahkan Rekor Transfer Liga Inggris, Declan Rice Diboyong Lebih dari Rp2 T
Baca juga: DPRD Apresiasi Pemprov Jambi yang Kembali Terima WTP
Baca juga: Tijjani Reijnders Hampir Pindah ke AC Milan, Direktur AZ Alkmaar: Jauh Lebih Positif
Baca juga: Beranda Perempuan Minta Yunita Diperiksa Psikolog untuk Jawab Tuduhan Predator Seksual Sepihak
Artikel ini diolah dari Kompas.tv
Sosok Dahlan Dahi Berhasil Dinobatkan sebagai Tokoh Media Berpengaruh di Ajang MTA 2025 |
![]() |
---|
3 Cara Dapat Akun FF Free Fire Legal dan Valid, Awas Banyak Penipuan di Sosial Media |
![]() |
---|
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar Menerima Audiensi dari Praeses dan Pendeta HKBP Jambi |
![]() |
---|
Status Siaga Bencana di Kabupaten Muaro Jambi Diperpanjang |
![]() |
---|
UNJA Gelar Wisuda ke-119, Luluskan 1.053 Mahasiswa dari Berbagai Jenjang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.