Beranda Perempuan Minta Yunita Diperiksa Psikolog untuk Jawab Tuduhan Predator Seksual Sepihak

Beranda Perempuan menyoroti terkait penghakiman yang diterima Yunita sebagai "predator seksual" di Kota Jambi.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Rifani
Beranda Perempuan bersama kuasa hukum YSA melakukan jumpa pers dengan sejumlah wartawan di Kota Jambi. 

TRIBUNJAMBI. COM, JAMBI - Beranda Perempuan menyoroti terkait penghakiman yang diterima Yunita sebagai "predator seksual". Komunitas Beranda Perempuan, yang mengaku telah mendampingi Yunita sejak awal menghadapi proses hukum, menilai justru Yunita adalah korban kekerasan seksual oleh 8 anak.

Direktur Beranda Perempuan Jambi, Zubaidah mengatakan, Yunita terlanjur mengalami stigma dan penghakiman sepihak. 

Menurut aktivis perempuan di Jambi ini, banyak pihak enggan melakukan pendalaman situasi yang dihadapi Yunita dan kondisi sosial lingkungan tempat tinggalnya.

"Jika, apa yang diungkapkan YSA benar bahwa dirinya adalah korban makanya ini membahayakan masa depan anak-anak itu. Anak-anak akan tumbuh menjadi pelaku kekerasan seksual," kata Zubaidah beberapa waktu lalu. 

Beranda Perempuan menyebut, alasan melakukan pendampingan terhadap Yunita untuk mengedepankan kepentingan terbaik anak-anak, maka karena itu pendampingan harus berimbang kedua belah pihak.

"Kekerasan seksual ini bukanlah yang pertama terjadi di kampung tempat YSA tinggal. Kampung itu adalah permukiman baru yang tak tertata serta banyak dihuni anak jalanan, termasuk anak-anak yang diduga memerkosa YSA," sebutnya.

Penghakiman lain misalnya, kata Zubaidah, terkait hiperseks yang diduga dialami Yunita. Terkait hal ini, perlu adanya pemeriksaan psikologi klinis baik Yunita maupun suaminya.

"YSA dan suaminya dapat dilakukan pemeriksaan oleh para ahli misalnya seksolog dan psikolog untuk memberikan analisa atas segala tuduhan yang mengatakan bahwa YSA sebagai penjahat seksual," ujarnya.

Yunita sendiri kini ditahan di Lapas Perempuan Muaro Jambi. Ia masih menjalani proses persidangan menunggu putusan dari palu majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi. Pekan depan Kamis (20/7), sejumlah korban anak akan bersaksi di muka persidangan.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Yunita Sari, Tersangka Kasus Asusila pada 17 Anak di Jambi

Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Asusila 17 Anak di Jambi Minta Dihadirkan di Persidangan

Baca juga: Polda Jambi Tangkap Pelaku TPPO di Muaro Jambi dan Merangin, Jual Anak di Bawah Umur ke Batam

 

 

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved