Polda Jambi Tangkap Pelaku TPPO di Muaro Jambi dan Merangin, Jual Anak di Bawah Umur ke Batam

Aparat Polda Jambi menangkap empat orang yang diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Merangin dan Kabupaten Muaro Jambi.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
Shanghaiist
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI. COM, JAMBI - Aparat Polda Jambi menangkap empat orang yang diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Sabtu (15/07/2023).

Keempat orang itu ditangkap karena diduga melakukan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur di Merangin dan Muaro Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy mengungkapkan, para pelaku ditangkap setelah menerima dua laporan masyarakat. 

"Dua pelaku di Kabupaten Merangin MAF (18) dan MHH (19) telah ditangkap pada Jum'at 14 Juli, sementara dua pelaku di Muaro Jambi RAP (20) dan NK (19) ditangkap pada Kamis 13 Juli," ungkap Mas Edy, Minggu (16/7/2023). 

Dikatakan Mas Edy, kasus yang di Muaro Jambi para korban akan dibawa ke Batam untuk menjadi PSK. Beruntungnya saat ingin naik kapal untuk menyeberang, pelaku tidak memiliki ongkos hingga berusaha menjual HP para korban tapi tidak laku. 

Menerima laporan dari orang tua korban, selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan MRA di The Hok, Jambi Selatan. Dari keterangan MRA Polisi kembali mengamankan NK di rumahnya di Maro Sebo, Muaro Jambi pada Kamis (13/7/2023). 

Setelah dimintai keterangan, kedua tersangka mengakui telah menjual korban kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 1.300.000. Para pelaku mendapatkan bagian Rp. 300.000 setiap mendapatkan tamu. 

Terduga pelaku berperan mencari orderan dari lelaki hidung belang melalui aplikasi WhatsApp dan MiChat, selanjutnya menyalurkan mempertemukan pemesanan dengan korban yang masih di bawah umur. 

"Tersangka MHF dan MHH menerima bagian masing-masing sejumlah Rp 300 ribu dari tarif yang disepakati Rp1,3 juta tiap korban, untuk melayani hubungan seksual kepada pemesan," jelasnya. 

"Ini merupakan tindakan yang mencemaskan, remaja yang masih berumur belasan tahun membawa anak di bawah umur untuk menjadi PSK ke wilayah lain. Tim satgas TPPO Polda Jambi tentunya akan terus mengusut dan mengejar para pelaku TPPO agar tidak terjadi lagi hal serupa, apalagi terhadap anak perempuan di bawah umur," tutupnya.

Baca juga: Pelaku TPPO di Tanjabtim Terancam 15 Tahun Kurungan Penjara

Baca juga: Polda Jambi dan Jajaran Tangkap Tersangka TPPO, Modus Menjual Wanita Pada Lelaki Hidung Belang

Baca juga: Satgas TPPO Polda Jambi Sudah Berhasil Amankan 27 Tersangka

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved