3 Format Baru NPWP yang Mulai Diberlakukan, Ini Cara Cek dan Validasi NIK Jadi NPWP

Penggunaan NIK sebagai NPWP disebut-sebut sebagai bagian dari reformasi penyederhanaan administrasi perpajakan.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Penggunaan NIK sebagai NPWP disebut-sebut sebagai bagian dari reformasi penyederhanaan administrasi perpajakan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Penggunaan NIK sebagai NPWP disebut-sebut sebagai bagian dari reformasi penyederhanaan administrasi perpajakan.

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sudah ada 57,87 juta nomor induk sudah divalidasi.

Data tersebut tercatat hingga 11 Juli 2023.

Hal itu berdasarkan keterangn Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti.

Dia mengatakan bahwa pemerintah terus mendorong wajib pajak pribadi untuk mengintegrasikan NIK sebagai NPWP.

Dwi mengatakan pihaknya terus melakukan berbagai upaya agar masyarakat dapat segera memandankan NIK dengan NPWP.

Salah satunya dengan upaya diseminasi informasi dan publikasi melalui berbagai kanal komunikasi.

Baca juga: Cara Cek dan Validasi NIK Jadi NPWP, 57,87 Juta Data Sudah Terdaftar, Apakah Anda?

Baca juga: 2 Cara Gunakan Chat GPT Open AI di Ms Word dengan Mudah, Mahasiswa Wajib Tahu!

Baca juga: Alasan Fahmi Belum Ceraikan Anggi Anggraeni, Pengantin Viral COD Ayam Geprek Temui Mantan Pacar

"DJP selalu menyediakan layanan asistensi pemadanan NIK NPWP, seperti pada pojok pajak," ujar Dwi Astuti, Kamis (13/7/2023), dikutip Kompas Tv dari Kontan.co.id.

Untuk diketahui saat ini terdapat tiga format baru NPWP yang kini mulai diberlakukan.

Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, menggunakan NIK.  

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah, menggunakan NPWP format 16 digit.

Ketiga, bagi wajib pajak cabang, menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha.

Adapun sinkronasi data NIK menjadi NPWP bisa dilakukan secara mandiri melalui https://pajak.go.id.

Nantinya mulai tanggal 1 Januari 2024, seluruh layanan perpajakan rencananya hanya akan menggunakan NIK.

Penggunaan NPWP masih bisa dilakukan selama masa transisi, atau hingga akhir tahun 2023.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved