Berita Nasional
Tentukan Nasib Vonis Mati Ferdy Sambo, MA Siapkan Lima Hakim Agung
Mahkamah Agung (MA) menurunkan lima hakim agung untuk menangani perkara Ferdy Sambo.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menurunkan lima hakim agung untuk menangani perkara Ferdy Sambo. Berdasarkan informasi dari laman resmi MA, Sabtu (8/7) lima hakim agung tersebut, yakni Suhadi, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Adapun di antara kelimanya, Hakim Agung Suhadi ditunjuk sebagai Ketua Majelis.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, jumlah lima hakim dalam penanganan perkara itu lazim dilakukan.
Sebab, ia menjelaskan, dalam persidangan yang terpenting adalah jumlah hakim yang ganjil.
"Lazim saja kok, sesuai Undang-Undang bahwa majelis itu bisa terdiri dari 3 orang, 5 orang atau 7 orang yang penting jumlahnya ganjil," bilang Sobandi, saat dihubungi Tribun kemarin.
MA biasanya menurunkan tiga hakim agung dalam mengadili perkara. Terakhir kali MA menurunkan lima hakim untuk menangani perkara, yakni pada persidangan kasus PK Djoko Tjandra, di mana terdakwa terbukti menyuap Jaksa Pinangki hingga Irjen Napoleon Bonaparte.
Majelis hakim yang diturunkan saat itu, yakni Andi Samsan Nganro, Suhadi, Surya Jaya, Sri Murwahyuni, dan Eddy Army.
Sementara itu, saat ini perkara yang teregister di MA dengan Nomor 813 K/Pid/2023 itu dalam tahap proses pemeriksaan Majelis.
Sebagai informasi, terdakwa Ferdy Sambo terus mencari keadilan dengan mengajukan kasasi usai dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Diketahui, Ferdy Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei lalu seusai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding atas vonis mati yang dijatuhkan kepadanya.
Bersamaan dengan Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf yang juga terdakwa dalam kasus pembunuhan ini juga turut mengajukan kasasi. Putri mengajukan pada 9 Mei 2023, sementara Kuat pada 15 Mei 2023.
Dua terdakwa lain dalam kasus ini ialah Ricky Rizal dan Richard Eliezer. Ricky sudah terlebih dulu mengajukan kasasi atas vonis 13 tahun penjara.
Untuk Eliezer, perkaranya dinyatakan sudah inkrah. Sebab Eliezer maupun jaksa tidak melakukan upaya banding, menerima vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pembunuhan Yosua terjadi pada 8 Juli 2022. Dipicu adanya laporan Putri Candrawathi kepada Sambo yang mengaku dilecehkan oleh Yosua sehari sebelumnya.Eksekusi dilakukan di rumah di kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan.
Dilakukan oleh Richard Eliezer atas perintah Sambo. Penembakan disaksikan oleh Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Mahkamah Agung
Hakim Agung
Ferdy Sambo
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Brigadir Yosua Hutabarat
vonis mati
Daftar 5 Anggota DPR RI yang Dinonaktifkan Partainya, Pernyataannya Picu Kemarahan Publik |
![]() |
---|
Lirih Ayah Rheza Mahasiswa Yogya yang Meninggal usai Unjuk Rasa: Ia Terbujur |
![]() |
---|
12 Poin Pernyataan Prabowo Tanggapi Demo: Cabut Tunjangan DPR hingga Dugaan Makar |
![]() |
---|
Golkar Nonaktifkan Adies Kadir yang Bocorkan Rincian Tunjangan Rumah DPR RI Rp50 Juta |
![]() |
---|
Pernyataan Resmi Terbaru Prabowo: Pimpinan Akan Cabut Kebijakan Tunjangan DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.