Berita Nasional
Golkar Nonaktifkan Adies Kadir yang Bocorkan Rincian Tunjangan Rumah DPR RI Rp50 Juta
DPP Partai Golkar mengambil keputusan tegas terhadap kadernya yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM - DPP Partai Golkar mengambil keputusan tegas terhadap kadernya yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir.
Sebelumnya, Partai Nasdem juga telah menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach buntut dari sikap mereka.
Adies dinonaktifkan dari keanggotaan sekaligus pimpinan DPR RI setelah pernyataannya dinilai memperkeruh keadaan dan melukai hati masyarakat.
Langkah ini langsung diputuskan oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, dan mulai berlaku pada Senin, 1 September 2025.
"Berdasarkan pertimbangan itu, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar resmi menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025," kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Sarmuji dalam keterangan resminya, Minggu (31/8/2025).
Sarmuji menyebut, keputusan itu diambil setelah mencermati perkembangan dinamika di masyarakat.
Menurutnya, ucapan Adies Kadir saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI tidak mencerminkan sikap Partai Golkar yang selalu menegaskan bahwa aspirasi rakyat merupakan dasar perjuangan.
"Seluruh kiprah partai sesungguhnya merupakan kristalisasi dari semangat kerakyatan yang berlandaskan pada cita-cita nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945," ucap Sarmuji.
Ia juga menyampaikan duka cita atas meninggalnya sejumlah warga dalam peristiwa yang terjadi belakangan ini saat masyarakat menyuarakan aspirasinya.
"Di sisi lain, DPP Partai Golkar Menegaskan upaya partai untuk memperkuat disiplin dan etika bagi Anggota DPR RI dari Partai Golkar," ujar Sarmuji.
Adies Kadir diketahui sebagai pejabat DPR pertama yang secara terbuka menyebutkan rincian tunjangan anggota DPR, termasuk tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta.
Pernyataan itu disebut-sebut sebagai salah satu pemicu munculnya kemarahan publik hingga berujung pada demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah, termasuk Jakarta.
Penonaktifan berarti anggota DPR diberhentikan sementara dari tugas legislatif.
Aturan mengenai penonaktifan anggota DPR diatur dalam Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Dalam pasal tersebut, tepatnya ayat 4, dijelaskan bahwa anggota DPR yang dinonaktifkan tetap menerima gaji.
Pernyataan Resmi Terbaru Prabowo: Pimpinan Akan Cabut Kebijakan Tunjangan DPR |
![]() |
---|
Pernyataan Terbaru Presiden Prabowo: DPR akan Cabut Tunjangan Anggota, Moratorium Kunker ke LN |
![]() |
---|
Batal Kunjungan ke China, Presiden Prabowo Fokus Tangani Dinamika di Dalam Negeri |
![]() |
---|
Setelah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, Kini Eko Patrio dan Uya Kuya Mundur dari DPR RI |
![]() |
---|
Nasdem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI: Singgung dan Cederai Perasaan Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.