Berita Nasional
Tentukan Nasib Vonis Mati Ferdy Sambo, MA Siapkan Lima Hakim Agung
Mahkamah Agung (MA) menurunkan lima hakim agung untuk menangani perkara Ferdy Sambo.
Editor:
Deni Satria Budi
Ist/Kolase Tribun Jambi
Keluarga Ferdy Sambo di Toraja menanggapi berlangsungnya sidang pembacaan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat Rabu (12/42023).
Sementara Putri disebut berada di kamar tak jauh dari titik penembakan. Usai pembunuhan, Sambo berupaya menutupinya.
Selaku Kadiv Propam, ia mengerahkan anak buah untuk mengaburkan peristiwa yang sebenarnya. Atas perbuatannya, Sambo divonis mati oleh PN Jaksel.
Tak terima atas vonis itu, ia langsung mengajukan banding. Namun, banding yang diajukannya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kini, ia mengajukan kasasi.(tribun network)
Baca juga: Setahun Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dalang Penembakan hingga 8 Polisi dan 2 Sipil Divonis
Baca juga: Isi Curhatan Vera Simanjuntak, Kekasih Brigadir Yosua yang Tewas di Tangan Ferdy Sambo Setahun Lalu
Tags
Mahkamah Agung
Hakim Agung
Ferdy Sambo
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Brigadir Yosua Hutabarat
vonis mati
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Nasional
Daftar 5 Anggota DPR RI yang Dinonaktifkan Partainya, Pernyataannya Picu Kemarahan Publik |
![]() |
---|
Lirih Ayah Rheza Mahasiswa Yogya yang Meninggal usai Unjuk Rasa: Ia Terbujur |
![]() |
---|
12 Poin Pernyataan Prabowo Tanggapi Demo: Cabut Tunjangan DPR hingga Dugaan Makar |
![]() |
---|
Golkar Nonaktifkan Adies Kadir yang Bocorkan Rincian Tunjangan Rumah DPR RI Rp50 Juta |
![]() |
---|
Pernyataan Resmi Terbaru Prabowo: Pimpinan Akan Cabut Kebijakan Tunjangan DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.