Berita Nasional

Tentukan Nasib Vonis Mati Ferdy Sambo, MA Siapkan Lima Hakim Agung

Mahkamah Agung (MA) menurunkan lima hakim agung untuk menangani perkara Ferdy Sambo.

Editor: Deni Satria Budi
Ist/Kolase Tribun Jambi
Keluarga Ferdy Sambo di Toraja menanggapi berlangsungnya sidang pembacaan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat Rabu (12/42023). 

Sementara Putri disebut berada di kamar tak jauh dari titik penembakan. Usai pembunuhan, Sambo berupaya menutupinya.
Selaku Kadiv Propam, ia mengerahkan anak buah untuk mengaburkan peristiwa yang sebenarnya. Atas perbuatannya, Sambo divonis mati oleh PN Jaksel.

Tak terima atas vonis itu, ia langsung mengajukan banding. Namun, banding yang diajukannya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kini, ia mengajukan kasasi.(tribun network)

Baca juga: Setahun Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dalang Penembakan hingga 8 Polisi dan 2 Sipil Divonis

Baca juga: Isi Curhatan Vera Simanjuntak, Kekasih Brigadir Yosua yang Tewas di Tangan Ferdy Sambo Setahun Lalu

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved