Menkominfo Ditahan

Sidang Johnny G Plate Dikawal 3 Kader Nasdem, Tobas: Seuai Arahan Surya Paloh untuk Kawal dan Awasi

Sidang kasus korupsi yang melibatkan Menkominfo Johnny G Plate dikawal tiga kader Partai Nasdem sesuai dengan intruksi ketua umum Surya Paloh.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
ist/ Kolase Tribun Jambi
Sidang kasus korupsi yang melibatkan Menkominfo Johnny G Plate dikawal tiga kader Partai Nasdem sesuai dengan intruksi ketua umum Surya Paloh. 

"Materi eksepsi tim penasihat hukum telah masuk pokok perkara," katanya.

Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Johnny G Plate Seret Nama Jokowi, Sebut Poyek Sesuai Arahan

Oleh sebab itu, tim JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan dakwaan telah memenuhi persyaratan formil dan materiil.

Kemudian tim JPU juga meminta agar Majelis Hakim terus memeriksa dan mengadili perkara ini.

"Menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini," ujar jaksa penuntut umum.

Untuk itu, JPU meminta majelis hakim untuk melanjutkan kasus Johnny G Plate ke tahap pemeriksaan saksi.

"Sebagaimana penilaian penasehat hukum terdakwa tersebut tidak berarti pada perbuatan Johnny G Plate menjadi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana yang kemudian menjadi bagian materi pokok perkara yang akan kami buktikan di dalam persidangan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Penuntut umum menyatakan seluruh uraian dalam dakwaan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G Kominfo yang menjerat Johnny G Plate sudah dipaparkan dengan cermat, jelas, dan lengkap dalam dakwaan.

Kerugian negara dalam perkara itu juga sudah disampaikan untuk diuji dalam persidangan.

Jaksa juga menilai eksepsi Jhonny G Plate tidak dibuat dengan semestinya.

Bantahan Johnny G Plate seharusnya diuji dan dibuktikan dalam persidangan.

JPU menambahkan bahwa menilai pembelaan Johnny G Plate seharusnya diajukan dalam pledoi.

Protes dakwaan itu masih terlalu dini.

"Maka alasan keberatan hukum penasehat hukum tersebut telah menyentuh dan masuk dalam materi pokok perkara, sehingga tidak relevan dengan materi keberatan yang telah ditentukan batasannya secara limitatif dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP," kata jaksa.

Baca juga: Sule Kini Disanjung-sanjung Netizen Pasca Nathalie Holscher Lepas Hijab: Pemikirannya Dewasa!

Hakim diharap memberikan putusan sela berupa penolakan atas nota keberatan atau eksepsi Johnny G Plate.

Para hakim diharap menyatakan dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materil.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved