Menkominfo Ditahan

Sidang Johnny G Plate Dikawal 3 Kader Nasdem, Tobas: Seuai Arahan Surya Paloh untuk Kawal dan Awasi

Sidang kasus korupsi yang melibatkan Menkominfo Johnny G Plate dikawal tiga kader Partai Nasdem sesuai dengan intruksi ketua umum Surya Paloh.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
ist/ Kolase Tribun Jambi
Sidang kasus korupsi yang melibatkan Menkominfo Johnny G Plate dikawal tiga kader Partai Nasdem sesuai dengan intruksi ketua umum Surya Paloh. 

Ketiganya dipastikan bakal hadir di setiap persidangam Johnny G Plate.

"Kami Minggu depan akan tetap hadir. Kami akan hadir bersama-sama atau bergiliran," ujarnya.

Kehadiran tiga kader Nasdem ini disebut Hermawi untuk menjalankan amanat Surya Paloh yang sejak awal meminta agar perkara ini dibuka seterang-terangnya.

Dia pun berharap agar rekannya, Johnny G Plate memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.

Baca juga: Anggi Anggraeni Pengantin Baru Viral COD Ayam Geprek Kena PHP dan Takkan Dinikahi AL? Dipelet?

"Kalau pesan Ketum kan waktu konpers pertama kali itu kan dia mengatakan minta Pak Johnny untuk membuka semua kasus ini supaya terang benderang, supaya proses hukum yang benar, adil itu terwujud, sesuai dengan cita-cita negara hukum," katanya.

JPU Tolak Eksepsi Johnny G Plate

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.

Penolakan itu disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

Tak berhenti disitu saja, jaksa juga meminta agar Majelis Hakim turut menolak eksepsi tersebut dan melanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Meski dibela oleh kuasa hukum, jaksa menyebutkan bahwa perbuatan Menkominfo tersebut harus dipertanggungjawabkan.

Untuk itu, JPU mengatakan akan membuktikan kasus korupsi tersebut dalam persidangan selanjutnya.

"Menolak seluruh nota keberatan yang diajukan dalam eksepsi," ujar JPU dilansir dari Tribunnews.com.

Menurut jaksa, penolakan itu harus dilakukan sebab tim kuasa hukum dalam melakukan pembelaan telah masuk dalam materi pokom perkara.

Sementara materi pokok perkara merupakan bagian dari pembuktian dalam persidangan.

Untuk keberatan terkait materi perkara itu, JPU menyebutkan bahwa Johnny G Plate dapat menyampaikannya dalam pledoi atau nota pembelaan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved