Berita Nasional

PN Ungkap Alasan Bagus Robyanto Selalu Menang Lawan Gugatan Warga Soal Jalan di Ponorogo Ditembok

Bagus Robyanto, Pemuda asal Ponorogo, Jawa Timur selalu menang meski berulangkali digugat warga.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
KOLASE TRIBUN JAMBI
Unsur pemerintah dan kepolisian serta warga berkumpul di dekat tembok yang dibangun menutupi jalan oleh Bagus Robyanto. Berdasarkan sertifikat, tanah yang selama ini dianggap jalan umum itu merupakan milik Bagus Robyanto. 

TRIBUNJAMBI.COM - Bagus Robyanto, Pemuda asal Ponorogo, Jawa Timur selalu menang meski berulangkali digugat warga.

Lalu apa yang meguatkan pemuda yang tembok jalan setapak itu selalu menang?

Terkait hal itu, Pengadilan Negeri Kelas 1B Ponorogo akhirnya buka suara perihal polemik jalan ditembok tersebut.

Jalan yang ditemok Bagus Robyanto tersebut berada di jalan Gajah Mada, Kelurahan Bangunsari, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

PN menyebutkan bahwa beberapa kali warga telah menggugat Bagus Robyanto.

Bahkan Bagus Robyanto pernah digugat oleh 15 orang, namun tetap kalah.

“Dua kali memang warga menggugat perihal jalan itu. Yang tergugat adalah Sudoko Harijanto dan Bagus Robyanto. Dan dua-duanya gugatan warga ditolak,” ujar Humas PN Kelas 1B Ponorogo, Fajar Pramono, Kamis (6/7/2023).

Baca juga: Konflik Tembok Ponorogo, Warga Terisolasi Bungkam, Bagus Robyanto Punya Alas Hak

Baca juga: Update Pengantin Viral di Bogor, Fahmi Akhirnya Ceraikan Anggi dan Relakan Dinikahi Mantan

Baca juga: Ini Penyebab Pria Ponorogo Bagus Robyanto Selalu Menang Lawan Gugatan Warga

Fajar menjelaskan pertama gugatan nomor 5/Pdt.G/2021 didaftarkan 22 Januari 2021, putus 15 Februari 2021. Dan sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) 1 Maret 2021.

“Yang pertama pengugat adalah Ifan Fahturi dan Sri Setiti dan kawan-kawan. Di sini ada 2 orang menamakan kelompok. Class Action adalah sekelompok orang yang menggugat,” kata Fajar.

Hasilnya, majelis hakim pada saat itu menyatakan gugatannya kelompoknya tidak sah. Kemudian gugatan dilayangkan kembali tahun sama pada 13 April 2021.

Ini gugatan biasa servituut.

Sementara warga penggugat yang berada di belakang rumah Bagus Robyanto, ada 15 orang.

Gugatannya dimintakan terkait tanah sebagai fasilitas umum. Gugatan kedua nomor 14/Pdt.G/2021 didaftarkan 13 April 2021 putus tanggal 25 agustus 2021.

“Kebetulan saya sendiri yang menangani. Jadi ingat kenapa waktunya panjang. Kami sampai harus ke lokasi untuk tahu bahwa ada obyek sengketa, batas dan lain-lain,” urai Fajar.

Saat pembuktian, bahwa selain jalan yang menjadi sengketa juga ada. Namun di lokasi, ternyata ada jalan lain yang tembus ke Jalan Dieng.

Baca juga: Penjelasan BPN soal Tanah Bagus Robyanto yang Ditembok, 2 Kali Warga Gugat ke PN Ponorogo Tapi Kalah

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved