Penjelasan BPN soal Tanah Bagus Robyanto yang Ditembok, 2 Kali Warga Gugat ke PN Ponorogo Tapi Kalah

Bagus Robyanto menembok jalan yang selama ini menjadi akses warga di di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.

Editor: Suci Rahayu PK
KOLASE TRIBUN JAMBI
Unsur pemerintah dan kepolisian serta warga berkumpul di dekat tembok yang dibangun menutupi jalan oleh Bagus Robyanto. Berdasarkan sertifikat, tanah yang selama ini dianggap jalan umum itu merupakan milik Bagus Robyanto. 

TRIBUNJAMBI.COM - Bagus Robyanto menembok jalan yang selama ini menjadi akses warga di di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.

Aksi penembokan jalan yang dilakukan Bagus Robyanto ini menyebabkan 13 KK tak dapat akses ke rumah mereka yang berada di belakang bangunan tembok milik Bagus Robyanto.

Bagus mengaku tanah tersebut miliknya, dan memang selama ini jadi akses sejumlah warga.

Pemblokiran akses dilakukannya karena merasa telah dikucilkan beberapa tahun ini, dan juga sudah ada keputusan hukum yang menyebut lahan itu merupakan haknya.

Konflik Bagus Robyanto bermula pada tahun 2011. Kala itu warga memintanya memecah sertifikat dan melepas sebagian tanahnya untuk jadi jalan umum.

Namun permintaan tersebut ditolaknya. Dia menilai ada pemaksaan kehendak, terlihat dengan adanya 15 orang warga yang menggugat kepemilikan tanah itu ke pengadilan.

Baca juga: Ini Penyebab Pria Ponorogo Bagus Robyanto Selalu Menang Lawan Gugatan Warga

Baca juga: Kasus Jalan Ditembok di Ponorogo Temui Titik Terang, Bakal Dibongkar Bagus Robyanto, Apa Syaratnya?

Dijelaskannya, gugatan 2 kali dilayangkan warga ke Pengadilan Negeri Ponorogo.

“Gugatannya, mereka meminta kepada majelis hakim agar mengabulkan tuntutan memecah tanah bersertifikat untuk dijadikan jalan umum," terang Bagus Roby, dikutip dari Tribunjatim.

Gugatan pertama dilayangkan pada Januari 2021 dan inkrah Februari 2021. Hakim menolak mengabulkan permohonan penggugat.

Selang satu bulan, tepatnya April 2021, digugat lagi, putusannya pun inkrah Agustus 2021.

"Warga kalah dalam dua kali gugatan tersebut," ungkapnya.

Pengakan Roby, keputusannya yang tidak mau memecah sertifikat itu telah membuat warga sekitar mengucilkan keluarganya.

Merasa tindakan kepada keluarganya sudah berlebihan, Roby akhirnya membangun tembok beton empat meter di tanah miliknya, yang biasa dilalui oleh warga sekitar.

Pembangunan tembok yang dianggap penutupan jalan di akses tersebut dilakukannya mulai Sabtu (24/6/2023).

Diungkapkan Roby, keputusannya sudah bulat. Andai Presiden Jokowi pun yang memintanya untuk mediasi, pria Ponorogo ini menegaskan tak akan mau mengikutinya.

Baca juga: Seorang Kades di Banten Digerebek Bersama Selingkuhan, Bawa Ambulans saat ke Lokasi Ketemuan

Baca juga: Rosti Simanjuntak Menangis, Ingat Keinginan Brigadir Yosua Sebelum Tewas Ditembak

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved