Berita Nasional

Keberadaan Loyalis Jokowi Silfester Matutina Masih Misteri, Kejagung Akui Sudah Cari Tapi Belum DPO

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka suara mengenai misteri keberadaan Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet). 

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Silfester Matutina 

TRIBUNJAMBI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka suara mengenai misteri keberadaan Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet). 

Meski telah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla, Ketua yang dikenal sebagai salah satu loyalis Joko Widodo atau Jokowi hingga kini belum juga dieksekusi.

Dua bulan berlalu sejak perintah eksekusi dikeluarkan pada awal Agustus 2025, namun sosok terpidana tersebut seperti lenyap ditelan bumi.

Menanggapi situasi ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengakui pihaknya telah berupaya keras melacak keberadaan Silfester.

"Sudah dicari, tapi belum ketemu," kata Anang kepada awak media di Kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).

Pengakuan ini sontak menjadi sorotan, mengingat vonis pidana 1,5 tahun penjara terhadap Silfester sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Kegagalan eksekusi ini memunculkan tanda tanya besar tentang efektivitas penegakan hukum dalam kasus ini.

Meski keberadaannya tak terlacak, Anang menegaskan bahwa Silfester belum resmi dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Jokowi Dituding Bohong dan Bersandiwara Lagi, Eks BIN Ungkap Rekayasa Pertemuan dengan Baasyir

Baca juga: Potret Mencekam Renggut Cahaya Pendidikan di Yahukimo: Guru Melani Tewas di Tangan KKB Papua

Baca juga: Terkuak! Utang Budi, Orang Pintar, dan Pengakuan Khilaf Atasan Habisi Nyawa Karyawati Minimarket

"Nggak, belum [masuk DPO]. Kita mencari juga itu, yang jelas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-langkah hukum. Kita punya strategi sendiri," jelas Anang, tanpa merinci lebih lanjut strategi yang dimaksud.

Pernyataan "strategi sendiri" ini mengindikasikan bahwa Kejaksaan masih berupaya menemukan Silfester melalui cara-cara non-DPO, meskipun hasil pencarian sejauh ini nihil.

Permintaan Tegas

Dalam perkembangan yang mengejutkan, Kejagung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna justru melayangkan permintaan terbuka kepada kuasa hukum Silfester, Lechumanan.

Anang secara tegas meminta pengacara tersebut untuk membantu menghadirkan kliennya kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

"Sebagai penegak hukum yang baik, ya sesama kita (jaksa dan pengacara) menegakkan yang baik lah. Tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan, katanya kan ada di Jakarta," ujar Anang.

Permintaan ini menyoroti harapan Kejagung akan adanya kerja sama dari pihak Silfester agar penegakan putusan hukum dapat segera terlaksana.

"Ya bantulah penegak hukum, bawalah ke kita," pungkasnya.

Baca juga: Klarifikasi Emak-emak Pendukung Jokowi yang Ancam Demo Pakai Bra-CD: Spontan, Biar dapat Perhatian

Baca juga: Heboh Wanita di Jambi Alami Pengeroyokan Sesama Perempuan, Korban Lapor Polisi

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved