Berita Nasional

Tembok Ponorogo Bakal Diruntuhkan, Lurah Sebut Bagus Robyanto Mulai Melunak

Persoalan tembok yang dibangun di jalan oleh pria Ponorogo, Bagus Robyanto, bakal segera berakhir. Tembok itu akan dirobohkan.

Editor: Suang Sitanggang
KOLASE TRIBUN JAMBI
Unsur pemerintah dan kepolisian serta warga berkumpul di dekat tembok yang dibangun menutupi jalan oleh Bagus Robyanto. Berdasarkan sertifikat, tanah yang selama ini dianggap jalan umum itu merupakan milik Bagus Robyanto. 

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Ponorogo, Arinaldi, mengatakan, dilihat dari sertifikatnya, memang itu milik keluarga Bagus Robyanto.

Dia mengungkapkan, 3 tahun lalu permasalahan ini sebenarnya sudah muncul. BPN pun saat itu melakukan pengecekan hingga 3 kali.

Saat pengecekan dilakukan, ditemukan BPN fakta bahwa memang benar lahan yang selama ini menjadi akses jalan tersebut, milik Bagus Robyanto.

“Sejarahnya dulu, secara sertifikat tetap hak milik. Boleh dipakai saat itu, yang disampaikan secara lisan,” terangnya.

Roby mengklaim menembok karena memang lahannya. Hal itu diperkuat putusan PN Ponorogo 21 Agustus 2023.

Sementara 13 kk yang di belakang rumah Bagus Robyanto, yang kini paling terdampak atas penembokan jalan itu, menyebutkan lahan itu tanah umum.

Mengapa Roby Tega Menembok Akses Jalan?

Robyanto mengaku, tindakan membangun tembok di jalan, di atas tanahnya sendiri itu, bukanlah tanpa sebab.

Semua bermula pada tahun 2011. Kala itu warga memintanya memecah sertifikat dan melepas sebagian tanahnya untuk jadi jalan umum.

Namun permintaan tersebut ditolaknya. Dia menilai ada pemaksaan kehendak, terlihat dengan adanya 15 orang warga yang menggugat kepemilikan tanah itu ke pengadilan.

Dijelaskannya, gugatan 2 kali dilayangkan warga ke Pengadilan Negeri Ponorogo.

Baca juga: Benarkah Jalan yang Ditembok Milik Bagus Robyanto? Ini Hasil Temuan BPN Ponorogo

Baca juga: 11 Fakta Pengantin Wanita Menghilang Usai Akad Nikah, Suami Curigai Mantan Pacar

“Gugatannya, mereka meminta kepada majelis hakim agar mengabulkan tuntutan memecah tanah bersertifikat untuk dijadikan jalan umum," terang Bagus Roby, dikutip dari Tribunjatim.

Gugatan pertama dilayangkan pada Januari 2021 dan inkrah Februari 2021. Hakim menolak mengabulkan permohonan penggugat.

Selang satu bulan, tepatnya April 2021, digugat lagi, putusannya pun inkrah Agustus 2021.

"Warga kalah dalam dua kali gugatan tersebut," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved