Selasa, 21 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Nasional

Benarkah Jalan yang Ditembok Milik Bagus Robyanto? Ini Hasil Temuan BPN Ponorogo

Benarkah jalan yang ditembok di ponorogo milik Bagus Robyanto? Kepala Kantor BPN Ponorogo, Arinaldi, membenarkan sertifikat atas nama Bagus Robyanto

Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJATIM/KOLASE TRIBUNJAMBI
KOLASE. Kepala Kantor BPN Ponorogo, Arinaldi (kiri) dan Bagus Robyanto yang melakukan penembokan pada akses jalan (kanan). 

TRIBUNJAMBI.COM, PONOROGO - Pria Ponorogo bernama Bagus Robyanto menembok jalan yang selama ini menjadi akses warga. Penembokan jalan di Kelurahan Bangunsari ini pun viral di media sosial.

Bagus Robyanto mengaku tanah tersebut miliknya, dan memang selama ini jadi akses sejumlah warga.

Dia mengaku, pemblokiran akses dilakukannya karena merasa telah dikucilkan beberapa tahun ini, dan juga suadh ada keputusan hukum yang menyebut lahan itu merupakan haknya.

Benarkah tanah itu milik Bagus Robyanto?

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Ponorogo, Arinaldi, mengatakan, dilihat dari sertifikatnya, memang itu milik keluarga Bagus Robyanto.

Dia mengungkapkan, 3 tahun lalu permasalahan ini sebenarnya sudah muncul. BPN pun saat itu melakukan pengecekan hingga 3 kali.

Saat pengecekan dilakukan, ditemukan BPN fakta bahwa memang benar lahan yang selama ini menjadi akses jalan tersebut, milik Bagus Robyanto

Akses jalan warga di Ponorogo yang kini ditutup dengan membangun tembok (kiri) dan Bagus Robyanto sang pemilik tanah (kanan).
Foto: Kompas.com dan Tribunjatim.com
Akses jalan warga di Ponorogo yang kini ditutup dengan membangun tembok (kiri) dan Bagus Robyanto sang pemilik tanah (kanan). Foto: Kompas.com dan Tribunjatim.com (KOLASE TRIBUNJAMBI)

“Sejarahnya dulu, secara sertifikat tetap hak milik. Boleh dipakai saat itu, yang disampaikan secara lisan,” terangnya, pada Rabu (5/7/2023) dikutip dari Tribunjatim.

Roby mengklaim menembok karena memang lahannya. Hal itu diperkuat putusan PN Ponorogo 21 Agustus 2023.

Sementara 13 kk yang di belakang rumah Bagus Robyanto, yang kini paling terdampak atas penembokan jalan itu, menyebutkan lahan itu tanah umum.

Mengapa Roby Tega Menembok Akses Jalan di Ponorogo?

Robyanto mengaku, tindakan membangun tembok di jalan, di atas tanahnya sendiri itu, bukanlah tanpa sebab.

Semua bermula pada tahun 2011. Kala itu warga memintanya memecah sertifikat dan melepas sebagian tanahnya untuk jadi jalan umum.

Namun permintaan tersebut ditolaknya. Dia menilai ada pemaksaan kehendak, terlihat dengan adanya 15 orang warga yang menggugat kepemilikan tanah itu ke pengadilan.

Dijelaskannya, gugatan 2 kali dilayangkan warga ke Pengadilan Negeri Ponorogo.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved