Berita Nasional
Pengakuan Sopir Mobil Rantis yang Lindas Affan, Jalankan Perintah Atasan Berujung Demosi
Bripka Rohmad, pengemudi mobil rantis yang lindas driver ojol disanksi demosi. Sementara atasannya dipecat
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM - Pengemudi kendaraan taktis (rantis), Bripka Rohmad dijatuhi sanksi tujuh tahun demosi.
Saksi ini diberikan usai sidang kode etik profesi Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Sanksi ini dijatuhkan setelah dirinya melindas driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan di kawasan Pejompongan, Jakarta Utara, pada 28 Agustus 2025 lalu saat aksi demonstrasi.
Demosi merupakan sanksi berupa memindahkan anggota polisi dari hierarki yang dirinya tempati saat ini ke jabatan yang lebih rendah.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam kasus ini, Bripka Rohmad merupakan sopir dari kendaraan taktis (rantis) Brimob yang digunakan saat melindas Affan.
"Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," kata Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan.
Selain sanksi demosi, Bripka Rohmad juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
Baca juga: 6 Berita Populer Jambi, DJ Nurman Ditangkap s/d Saling Ejek Anak-anak di Kerinci
Baca juga: Kontras Putusan Sidang Kasus Rantis Brimob Tabrak Ojol: Sopir Kena Demosi, Kompol Cosmas Dipecat
Dia juga diwajibkan meminta maaf secara lisan buntut tindakan yang dilakukannya.
"Perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela kewajiban meminta maaf lisan," ungkap majelis hakim.
Di sisi lain, sanksi yang dijatuhkan kepada Bripka Rohmad lebih rendah ketimbang yang diterima oleh Kompol Cosmas Kaju Gae.
Dalam sidang KKEP yang digelar pada Rabu (3/9/2025), Kompol Cosmas dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Saat kejadian, Kompol Kosmas juga berada di dalam rantis tersebut dan duduk di samping Bripka Rohmad.
Bripka Rohmad Berdalih Disuruh Kompol Kosmas saat Lindas Affan
Pada saat melakukan pembelaan, Bripka Rohmad berdalih tidak ada maksud untuk melindas Affan hingga menyebabkan driver ojol berusia 21 tahun itu meregang nyawa.
6 Berita Populer Jambi, DJ Nurman Ditangkap s/d Saling Ejek Anak-anak di Kerinci |
![]() |
---|
Permintaan dan Kondisi Terkini Rumah Uya Kuya Pasca Dijarah Massa |
![]() |
---|
Cara Pelaku Habisi Sahroni, Anak dan Cucunya di Indramayu, Beredar Kabar Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Terbaru Nadiem Makarim, Daftar Tersangka Korupsi Chromebook di Kemendikbud Ristek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.