Dirut Bank Jambi Ditahan Kejati

Kuasa Hukum Sebut Ada Proses Cacat Hukum dari Kasus Korupsi yang Menjerat Yunsak El Hacon

Menurut Adria Indra Cahyadi Kuasa Hukum Yunsak El Hacon, ada beberapa poin penetapan tersangka Yunsak El Hacon dinilai cacat hukum

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rahimin
Tribunjambi.com/Aryo
Penampakan Mantan Dirut Bank Jambi Yunsak El Hacon saat digiring jaksa untuk ditahan. 

"Akibatnya ditengah perjalanan jangka waktu MTN, PT SNP tidak mampu membayar coupon/bunga MTN kepada Bank Jambi dan mengalami gagal bayar pada saat jatuh tempo, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 310.118.271.000,00 (Tiga ratus sepuluh miliar seratus delapan belas juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)," kata Elan Suherlan.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ternyata Ini Asal Duit Rp23 Miliar di Meja, Kejati Ekspose Kasus Gagal Bayar di Bank Jambi 2017-2018

Baca juga: Perbandingan LHKPN Eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon dengan Sitaan Kejati pada Kasus Korupsi

Baca juga: Punya Harta Rp 29 Miliar, Kejati Jambi Periksa Kekayaan Mantan Dirut Bank Jambi El Halcon

 

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved