SM Beri Teh Manis ke Pasien Aborsi, Cuma Butuh 5-10 Menit Gugurkan Kandungan

Pasien yang akan aborsi selanjutnya diistirahatkan dengan disediakan minuman manis, sambil dipersilakan tidur

Editor: Duanto AS
Ade Sulaiman
Ilustrasi aborsi 

Secara keseluruhan dalam kasus ini polisi telah menangkap sembilan orang dan semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat dengan pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak. (tribun network/fhm/dod)

Baca juga: Kisah Caleg Jambi Siap Rp2 Miliar, Ongkos Politik di Kab/Kota/Provinsi Belum Tentu Balik Modal

Baca juga: Kisah Sudaryanto Yanto Priyono Tinggal di Uni Soviet, Tak Mau Kutuk Bung Karno, Lawan Rezim Orba

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved