Berita Merangin

Dua Warga Sarolangun Terancam 5 Hingga 20 Tahun Usai Ditangkap Edarkan Sabu-sabu di Merangin

Keduanya akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) jo.132 Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Penulis: Solehan | Editor: Rahimin
tribunjambi/solehan
Edi Akbar (22) dan Adi Pundra (20) ditangkap Satresnarkoba Polres Merangin karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (27/6/2023) lalu. 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Edi Akbar (22) dan Adi Pundra (20) warga Desa Muara Danau Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun, terancam 5 hingga 20 tahun penjara usai ditangkap Satresnarkoba Polres Merangin, Selasa (27/6/2023) lalu.

Keduanya akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) jo.132 Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Merangin AKP Simsal mengatakan, Edi dan Adi saat ini telah dibawa ke Polres Merangin untuk menjalani pemeriksaan.

"Pemeriksaan masih berjalan, keduanya juga mengakui perbuatannya yang sering menjual sabu-sabu di Bangko," kata AKP Simsal, Senin (3/7/2023).

Penangkapan terhadap Edi dan Adi berawal dari informasi masyarakat, yang menyebut ada seseorang yang sering menjual sabu-sabu di kawasan Jam Gento Bangko.

"Setelah melakukan penyelidikan 7 hari, kami melihat gerakan mencurigakan sehingga langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku," jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan lanjut AKP Simsal, pelaku sempat berusaha membuang barang bukti, namun berhasil digagalkan oleh personilnya.

"Paket narkotika jenis sabu sempat dijatuhkan di bawah sepeda motor namun berhasil ditemukan anggota," lanjutnya.

"Adapun barang bukti sabu-sabu yang diamankan seberat 0,79 gram yang sudah dibungkus plastik klip bening," pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Nekat Edarkan Sabu di Merangin, Dua Warga Desa Muara Danau Sarolangun Ditangkap Polisi

Baca juga: Warga Merangin Punya Dua Senjata Api Rakitan, Saat Ditangkap, Polisi Juga Temukan Alat Hisap Sabu

Baca juga: Edarkan Sabu di Bangko, Warga Bungo Ditangkap Polres Merangin

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved