Berita Sarolangun
Nekat Edarkan Sabu di Merangin, Dua Warga Desa Muara Danau Sarolangun Ditangkap Polisi
Saat dilakukan penggeledahan lanjut AKP Simsal, pelaku sempat berusaha membuang barang bukti, namun berhasil digagalkan oleh personilnya
Penulis: Solehan | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Dua warga Desa Muara Danau Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun ditangkap Satresnarkoba Polres Merangin karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (27/6/2023) lalu.
Kedua pelaku yang diamankan yaitu Edi Akbar (22) dan Adi Pundra (20).
Kasat Resnarkoba Polres Merangin AKP Simsal mengatakan, penangkapan terhadap Edi dan Adi berawal dari informasi masyarakat, yang menyebut ada seseorang yang sering menjual sabu-sabu di kawasan Jam Gento Bangko.
"Setelah melakukan penyelidikan 7 hari, kami melihat gerakan mencurigakan sehingga langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku," kata AKP Simsal, Senin (2/7/2023).
Saat dilakukan penggeledahan lanjut AKP Simsal, pelaku sempat berusaha membuang barang bukti, namun berhasil digagalkan oleh personilnya.
"Paket narkotika jenis sabu sempat dijatuhkan di bawah sepeda motor namun berhasil ditemukan anggota," lanjutnya.
"Saat dilakukan introgasi, kedua pelaku mengakui barang haram tersebut," sambungnya.
Saat ini, kedua pelaku sudah dibawa ke Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Adapun barang bukti sabu-sabu yang diamankan seberat 0,79 gram yang sudah dibungkus plastik klip bening," pungkasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Warga Merangin Punya Dua Senjata Api Rakitan, Saat Ditangkap, Polisi Juga Temukan Alat Hisap Sabu
Baca juga: Lagi, Pengedar Sabu-sabu Jaringan Kota Jambi Ditangkap
Baca juga: Warga Bungo Ditangkap Polres Merangin Saat Edarkan Sabu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/WARGA-SAROLANGUN-JUAL-SABU.jpg)