Warga Bungo Ditangkap Polres Merangin Saat Edarkan Sabu

Warga Pelepat, Kabupaten Bungo berinsial TDS (35), ditangkap Satresnarkoba Polres Merangin saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Penulis: Solehan | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Warga Pelepat, Kabupaten Bungo berinsial TDS (35), ditangkap Satresnarkoba Polres Merangin saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu. 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Warga Pelepat, Kabupaten Bungo berinsial TDS (35), ditangkap Satresnarkoba Polres Merangin saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Kelurahan Mampun Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.

Penangkapan TDS, berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada seorang laki-laki yang sering menjual narkoba di Kecamatan Tabir.

Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata mengatakan, saat melakukan penyelidikan pihaknya berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti dua paket narkoba seberapa 8,92 gram sabu-sabu.

"Selain itu, kami juga menemukan 40 plastik bening kosong, yang diduga akan digunakan pelaku untuk memecah atau membagi sabu di dua paket yang berisi," kata AKBP Dewa, Rabu (14/6/2023).

Saat ini lanjut AKBP Dewa, pelaku TDS sudah dibawa ke Mapolres Merangin untuk pengembangan dari mana asal barang haram tersebut.

"TDS akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Baca juga: Polres Merangin Tangkap Dua Kurir Narkoba Jaringan Kota Sungai Penuh di Jembatan Layang

Baca juga: Dua Warga Kota Sungai Penuh Ditangkap Polisi Sebelum Edarkan 2 Kg Ganja Kering

Baca juga: Kasus Sabu Cair Dilimpahkan ke Kejagung, Thomas: Penyidikan Ditangani Polda Jambi Didukung Bareskrim

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved