Berita Merangin

Edarkan Sabu di Bangko, Warga Bungo Ditangkap Polres Merangin

Satresnarkoba Polres Merangin kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Penulis: Solehan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Edarkan Sabu di Bangko, Warga Bungo Ditangkap Polres Merangin 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Satresnarkoba Polres Merangin kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Kali ini, pengungkapan terjadi di Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, Sabtu (17/6/2023).

Kasatnarkoba Polres Merangin AKP Simsal mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula pada Senin (12/6) lalu, pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki bernama Bambang Hermanto (49) warga Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo, sering menjual sabu-sabu di Pasar Baru Bangko.

"Kemudian pada Sabtu (17/6) saat kami sedang memantau gerak-gerik pelaku, kami melihat pelaku menuju ke sebuah rumah, sehingga kami langsung menangkap yang bersangkutan di tempat tersebut," kata AKP Simsal, Selasa (20/6/2023).

Setelah berhasil menangkap Bambang lanjut AKP Simsal, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 11 paket sabu-sabu seberat 3,86 gram.

"Kami juga menemukan 50 klip plastik bening, alat hisap sabu, pirek kaca, dan sejumlah uang tunai," lanjutnya.

Dari hasil interogasi, Bambang mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

"Pengakuan pelaku dia membawa sabu dari Kabupaten Bungo dan memang untuk diedarkan di Bangko," pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jambi Masuk Wilayah Super Premium Untuk Raih Kursi DPR RI Dari Partai Ummat

Baca juga: Belasan Tahun Menanti Lahan Transmigrasi, Warga Desa Gambut Jaya Datangi Kantor DPRD Muaro Jambi

Baca juga: DPRD Tebo Gelar Rapat Paripurna, Bahas 4 Ranperda dan LKPJ APBD 2022

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved