Menkominfo Ditahan

Disebut Terima Rp 27 M, Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil Kejagung Kasus Korupsi BTS Kominfo

Dari BAP yang beredar, tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo 2020-2022, Irwan Hermawan menyebut jika Dito Ariotedjo menerima sejumlah uang

Editor: Suci Rahayu PK
Ist/Kolase Tribun Jambi
Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo untuk diperiksa terkait kasus korupsi di Kominfo. 

TRIBUNJAMBI.COM - Namanya disebut sebagai penerima dana dari tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo 2020-2022, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo akan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini Senin (3/7/2023).

Atas pemanggilan oleh pihak Kejagung ini, Menpora Dito Ariotedjo menyatakan akan siap bersaksi.

"Ini adalah pelajaran dan pengalaman yang berharga sebagai politisi muda, khususnya ini yang kita hadapi sebagai politisi jadi harus siap menghadapi segala tantangan," kata Dito Ariotedjo di LPS Monas Half Marathon 2023, Stadion Istora, Jakarta, Minggu (2/7/2023).

Sementara, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah juga sudah mengkonfirmasi pemanggilan Menpora.

"Benar, Menpora Dito Ariotedjo akan diperiksa pada hari Senin," ujar Febrie pada Minggu (2/7).

Febrie tidak memberikan rincian mengenai pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Dito Ariotedjo."Benar, Menpora Dito Ariotedjo akan diperiksa pada hari Senin," ujar Febrie pada Minggu (2/7).

Baca juga: Kejagung Hari Ini Periksa Menpora Dito Ariotedjo Terkait Korupsi BTS Kominfo, Terima Rp 27 Miliar?

Baca juga: Razia PMKS, Dinas Sosial Kota Jambi Amankan 10 Orang Dua Berasal Dari Luar Kota

Febrie tidak memberikan rincian mengenai pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Dito Ariotedjo.

Dari BAP yang beredar, tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo 2020-2022, Irwan Hermawan menyebut jika Dito Ariotedjo menerima sejumlah uang sebesar Rp27 miliar dari dana proyek BTS Kominfo.

Pada kasus ini, Kejagung sudah menetapkan 8 tersangka yang merugikan negara hingga Rp 8,32 triliun.

Dari delapan tersangka dalam kasus tersebut, enam di antaranya telah berstatus sebagai terdakwa dan saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kelima terdakwa yang telah berstatus sebagai terdakwa adalah Anang Achmad Latif (AAL), yang menjabat sebagai Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS), tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020.

Kemudian Mukti Ali (MA), yang merupakan tersangka dari pihak PT Huawei Technology Investment, dan Irwan Hermawan (IH), yang menjabat sebagai Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Selain itu, Johnny G Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, juga termasuk dalam kelompok terdakwa tersebut.

Sementara dua tersangka lainnya, yaitu Windi Purnama, yang merupakan orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH), dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), masih dalam proses melengkapi berkas perkara sebelum dapat dijadikan terdakwa dalam persidangan.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Razia PMKS, Dinas Sosial Kota Jambi Amankan 10 Orang Dua Berasal Dari Luar Kota

Baca juga: Rendy Kjaernett Akui Punya Rasa dengan Syahnaz: Kayaknya lagi masa kelam

Baca juga: Resep Tongseng Kambing Sederhana, Tambahkan Tomat dan Rawit Utuh Menjelang Matang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved