Berita Jambi

Debt Collector Beraksi di Kota Jambi, Motor Dayat Dirampas di Jalan

Para debt colecctor tersebut mengambil secara paksa sepeda motor korban, saat sedang melintas di kawasan tersebut.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Deni Satria Budi
tribunnews
Ilustrasi debt collector 

Ia kembali menegaskan, jika proses penarikan sudah melalui putusan pengadilan, maka yang berhak melakukan proses penarikan adalah polisi ataupun jaksa, yang jelas statusnya sebagai aparat penegak hukum.

"Nah, yang berhak melakukan penyitaan itu Polisi dan Jaksa, yang jelas sebagai aparat penegekan hukum, dan dalam melakukan penyitaan, harus juga melalui penetapan dari pengadilan," tegasnya.

Dan Ibnu menyanyangkan betul tindakan yang dilakukan oleh debcolektor tersebut, yang sudah mengarah ke aksi premanisme.

"Nah, polisi dan jaksa saja harus melalui ketetapan pengadilan, lalu apa hebatnya debcolektor itu, siapa dia bisa melakukan penarikan seperti itu," jelasnya.

Ia juga mengimbau, agar masyarakat tidak hanya tinggal diam, jika dihentikan dan dipaksa oleh debcolektor untuk proses penarikan kendaraan yang terkendala dalam proses pembayarannya.

"Masyarakat jangan mau dipaksa atau dibujuk rayu oleh mereka, semua harus melalui putusan pengadilan," kata Ibnu.

Baca juga: Satu Tahun Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Aktor Intelektual Kasasi, Eksekutor Akan Bebas

Baca juga: Tak Terima Cintanya Diputus, Pria 55 Tahun Nekat Siram Pacarnya dengan Pertalite Lalu Menyulut Api

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved