Satu Tahun Kasus Ferdy Sambo

Satu Tahun Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Aktor Intelektual Kasasi, Eksekutor Akan Bebas

Pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi satu tahun yang lalu. Hingga kini hukuman untuk ferdy sambo belum inkrah

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
kolase Tribun Jambi
Ronny Talapessy, Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi satu tahun yang lalu. Hingga kini hukuman untuk para pelaku belum berkekuatan tetap, kecuali terhadap Bharada Richard Eleizer.

Nofriansyah Yosua alias Brigadir J, tewas dibunuh di rumah dinas Polri di Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 petang.

Kasus ini mendapatkan perhatian sangat besar dari publik, karena pada awalnya dibangun cerita bohong yang tidak masuk akal.

Belakangan terungkap, cerita kebohongan soal meninggalnya Brigadir J adalah skenario yang dibangun Ferdy Sambo, aktor intelektual dalam kasus ini.

Pada kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat ini, lima orang dinyatakan bersalah, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eleizer.

Hingga Juli 2023 ini, yang sudah ikrah atau putusan berkekuatan hukum tetap, baru untuk Bharada Richard Eleizer, yang mendapatkan hukuman paling ringan.

Richard Eleizer alias Bharada E adalah orang pertama yang menembak Brigadir J, atas perintah Ferdy Sambo.

Dia mengakui perbuatannya, selanjutnya membongkar skenario bohong yang dibangun Ferdy Sambo, dan mendapatkan status sebagai justice collaborator.

Bharada E yang saat ini ditahan di rutan Bareskrim Polri, akan bebas murni pada 31 Januari 2024. Dia mungkin saja bebas bersyarat tahun ini.

Sang eksekutor itu pun akan mendapatkan kembali pekerjaannya sebagai anggota Polri. Pada sidang etik, dia dinyatakan bersalah, namun tidak dipecat seperti Ferdy Sambo.

Baca juga: Vera Simanjuntak soal Adik Brigadir Yosua: Abang Jahil, Tapi Lebih Jahil Reza

Mahareza Hutabarat dan Vera Simanjuntak saat memberikan kesaksian di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Adik dan kekasih Brigadir Yosua Hutabarat itu dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati
Mahareza Hutabarat dan Vera Simanjuntak saat memberikan kesaksian di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Adik dan kekasih Brigadir Yosua Hutabarat itu dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati (Capture Kompas TV)

Nasib Kasasi Ferdy Sambo

Ferdy Sambo, yang oleh majelis hakim saat sidang disebut sebagai otak pelaku pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat, divonis pidana mati.

Atas hukuman itu, mantan Kadiv Propam Polri tersebut ajukan banding, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel.

Upaya yang sama juga dilakukan oleh istrinya, Putri Candrawati, yang dihukum 20 tahun penjara. Hukumannya tak berubah di tingkat banding.

Sementara Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo, yang mengajukan banding saat itu, juga senasib dengan mantan atasannya tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved